Uni Eropa Menyepakati Aturan Anti Pencucian Uang dalam Transaksi Kripto

KONTAN.CO.ID - BRUSSEL. Para wakil dari negara-negara anggota Uni Eropa pada Rabu mencapai kesepakatan sementara tentang aturan anti pencucian uang dalam transaksi cryptocurrency. Satu bentuk pengetatan di sektor yang melaju cepat itu adalah perusahaan kripto akan digiring untuk memeriksa identitas pelanggan mereka
Aturan yang ditentang bursa kripto utama di Amerika Serikat (AS) Coinbase Global Inc itu, juga akan mengharuskan perusahaan kripto untuk melaporkan transaksi mencurigakan ke regulator yang berwenang menindak pencucian uang. Demikian pernyataan Parlemen dan Dewan Eropa mengatakan dalam pernyataan pada Rabu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan