KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Raksasa teknologi tak bisa lagi leluasa berbisnis di benua Eropa. Pasalnya, Uni Eropa (UE) baru saja merilis dua beleid untuk mengendalikan kehadiran raksasa teknologi global di benua biru.
Parlemen Uni Eropa (UE) merilis Digital Markets Act (DMA) dan Digital Services Act (DSA). Jika dilanggar maka sanksi siap mengancam raksasa teknologi.
Mengutip Reuters, Rabu (6/7), UE sudah menyiapkan sanksi mulai dari denda hingga 10% dari omzet global tahunan untuk pelanggaran DMA dan 6% untuk pelanggaran DSA,
