KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Raksasa teknologi tak bisa lagi leluasa berbisnis di benua Eropa. Pasalnya, Uni Eropa (UE) baru saja merilis dua beleid untuk mengendalikan kehadiran raksasa teknologi global di benua biru.
Parlemen Uni Eropa (UE) merilis Digital Markets Act (DMA) dan Digital Services Act (DSA). Jika dilanggar maka sanksi siap mengancam raksasa teknologi.
Mengutip Reuters, Rabu (6/7), UE sudah menyiapkan sanksi mulai dari denda hingga 10% dari omzet global tahunan untuk pelanggaran DMA dan 6% untuk pelanggaran DSA,
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan