Uni Eropa Tuding Apple Membatasi Akses Pesaing ke Sistim Pembayaran Ponselnya
KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Regulator antimonopoli di Uni Eropa pada Senin menuding Apple membatasi akses pesaing ke teknologi chip NFC. Tuduhan itu bisa berujung ke pengenaan denda bernilai besar sekaligus keharusan bagi Apple membuka sistim pembayaran di ponselnya.
Komisi Eropa mengatakan telah mengirimkan dokumen dakwaan yang disebut pernyataan keberatan ke Apple. Isinya adalah rincian tuduhan tentang bagaimana perusahaan itu menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk dompet seluler di perangkat iOS.
"Kami memiliki indikasi bahwa Apple membatasi akses pihak ketiga ke teknologi utama yang diperlukan untuk mengembangkan solusi dompet seluler saingan di perangkat Apple," kata kepala antimonopoli UE Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Pemegang Saham Terbesar HSBC Mendukung Rencana Pemecahan Bank Tersebut
"Dalam pernyataan keberatan kami, kami awalnya menemukan bahwa Apple mungkin telah membatasi persaingan, untuk keuntungan solusi Apple Pay sendiri," katanya.
Apple mengatakan akan terus terlibat dengan Komisi.
"Apple Pay hanyalah salah satu dari banyak pilihan yang tersedia bagi konsumen Eropa untuk melakukan pembayaran, dan telah memastikan akses yang sama ke NFC sambil menetapkan standar terdepan di industri untuk privasi dan keamanan," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Keputusan Komisi untuk mengirim lembar dakwaan yang dikenal sebagai pernyataan keberatan kepada Apple mengkonfirmasi cerita Reuters pada Oktober tahun lalu.