Berita Keuangan

Unitlink Wajib Daftar Ulang ke OJK

Kamis, 09 Februari 2023 | 05:05 WIB
Unitlink Wajib Daftar Ulang  ke OJK

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta asuransi jiwa  melakukan registrasi ulang produk unitlink ke regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, setiap perusahaan asuransi jiwa yang masih ingin menjual produk unitlink perlu melakukan registrasi ulang sebelum 14 Februari 2023.

Tag
Terbaru