Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta asuransi jiwa melakukan registrasi ulang produk unitlink ke regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, setiap perusahaan asuransi jiwa yang masih ingin menjual produk unitlink perlu melakukan registrasi ulang sebelum 14 Februari 2023.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG