Unitlink Wajib Daftar Ulang ke OJK

Kamis, 09 Februari 2023 | 05:05 WIB
Unitlink Wajib Daftar Ulang  ke OJK
[]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta asuransi jiwa  melakukan registrasi ulang produk unitlink ke regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, setiap perusahaan asuransi jiwa yang masih ingin menjual produk unitlink perlu melakukan registrasi ulang sebelum 14 Februari 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler