UNSP Provisi Piutang Tanpa Jaminan, Saat Utangnya ke BMRI Direstrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak sanggup bayar utang ke PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) justru menganggarkan dana penyisihan kerugian penurunan nilai (provisi) atas piutang pihak berelasi senilai Rp 2,91 triliun.
Pada saat bersamaan, cucu usaha UNSP yang merupakan eks anggota Domba Mas Group masih menyisakan utang ke Bank Mandiri senilai US$ 71 juta atau setara Rp 1,05 triliun (kurs US$ 1=Rp 14.785).
Hal tersebut terungkap dalam laporan keuangan UNSP 31 Desember 2019 yang baru dipublikasikan Rabu (20/5), di website PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
UNSP menjelaskan, pada 23 Desember 2019 anak usahanya, PT Nibung Arthamulia menerima konfirmasi dari Bank Mandiri bahwa pinjaman FSC (PT Flora Sawita Chemindo), DAIP (PT Domas Agrointi Perkasa), dan DSIP (PT Domas Sawitinti Perdana) sedang dalam proses restrukturisasi.
UNSP tercatat memiliki kepemilikan 55,17% saham Nibung Arthamulia per akhir tahun 2019. Adapun FSC, DAIP, dan DSIP, ketiganya merupakan anak usaha Nibung Arthamulia.
Proses restrukturisasi tersebut, lanjut manajemen UNSP, diperkirakan akan selesai hingga bulan April 2020.
Saat dikonfirmasi, M. Arifin Firdaus SEVP Special Asset Management PT Bank Mandiri Tbk membenarkan restrukturisasi tersebut. "Posisi outstanding pokok terakhir untuk fasilitas DAIP, DSIP dan FSC sebesar USD 71 juta," terang Arifin kepada KONTAN, Kamis (21/5).
Arifin menyatakan, status utang eks sebagian anggota Domba Mas Group tersebut yang kini di bawah kendali UNSP, sedang dalam proses restrukturisasi. Namun kapan restrukturisasi tersebut selesai, Arifin tidak menyebutkannya.
Anggarkan provisi piutang tak tertagih
Meski sedang merestrukturisasi utang, di saat yang bersamaan UNSP memberikan kelonggaran bagi debiturnya.
UNSP menganggarkan provisi atas piutang pihak berelasi sejumlah Rp 2,91 triliun. Pada tahun 2018, UNSP tidak menganggarkan provisi meski saat itu piutang pihak berelasi saat itu sudah berjumlah Rp 3 triliun.
Asal tahu saja, piutang pihak berelasi merupakan pinjaman yang diberikan UNSP kepada sejumlah pihak berelasi dengan tingkat bunga 7,50% per tahun.
Piutang tersebut diberikan UNSP tanpa membebankan jaminan dari pihak berelasi.
UNSP menyisihkan provisi, guna menutupi kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang tersebut. Dua debitur penerima pinjaman jumbo dari UNSP adalah PT Bakrie Sentosa Persada (BSP) dan Indogreen International B.V. (Indogreen).
Bakrie Sentosa Persada menerima pinjaman dari UNSP sebesar Rp 1,69 triliun. Sedangkan kepada Indogreen, UNSP memiliki piutang Rp 1,24 triliun.
Baca Juga: UNSP Sisihkan Provisi Piutang, Rugi Tahun 2019 Membengkak Menjadi Rp 4,46 Triliun
Anggaran provisi tersebut salah satunya menyebabkan rugi bersih UNSP tahun 2019 membengkak menjadi Rp 4,46 triliun.
Rugi bersih UNSP tersebut melonjak 141,08%, jika dibandingkan rugi tahun 2018 yang senilai Rp 1,85 triliun.
Kondisi keuangan UNSP yang membukukan kerugian membuat kekhawatiran keberlangsungan usaha bisnis perusahaan ini. Hal ini terungkap dalam laporan auditor independen Y Santosa dan Rekan.
Pada laporan keuangan 31 Desember 2019 UNSP, auditor menyebut kelompok usaha ini mengalami defisiensi modal dan total liabilitas jangka pendek konsolidasian kelompok usaha telah melampaui total aset konsolidasiannya.
UNSP, lanjut auditor, telah menunda pembayaran pokok pinjaman tertentu dan atau bunganya pada saat jatuh tempo. Saat ini, UNSP sedang merestrukturisasi pinjaman-pinjamannya.
"Kondisi ini menimbulkan keraguan signifikan tentang kemampuan usaha kelompok usaha untuk melanjutkan usahanya secara berkesinambungan," tulis Tjiendradjaja Yamin akuntan dari Y Santoso dan Rekan.
KONTAN telah berupaya meminta penjelasan dari Andi W Setianto Direktur dan Investor Relations PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP). Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, Andi tidak menjawab pesan singkat yang disampaikan KONTAN.