Berita Nasional

Untuk Integrasi Layanan Publik, Kementerian & Lembaga Dilarang Bikin Aplikasi Baru

Kamis, 22 Februari 2024 | 06:47 WIB
Untuk Integrasi Layanan Publik, Kementerian & Lembaga Dilarang Bikin Aplikasi Baru

ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Men PAN RB) Abdullah Azwar Anas?di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) saat ini dilarang mengajukan anggaran untuk membuat aplikasi baru. 

Larangan tersebut dilakukan seiring dengan upaya pemerintah yang akan mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk efisiensi layanan publik. "Sekarang ini rakyat masih rumit untuk mengakses berbagai aplikasi," kata Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN dan RB, Rabu (21/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru