Untuk Integrasi Layanan Publik, Kementerian & Lembaga Dilarang Bikin Aplikasi Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) saat ini dilarang mengajukan anggaran untuk membuat aplikasi baru.
Larangan tersebut dilakukan seiring dengan upaya pemerintah yang akan mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk efisiensi layanan publik. "Sekarang ini rakyat masih rumit untuk mengakses berbagai aplikasi," kata Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN dan RB, Rabu (21/2).
