Untung Rugi Menjadi Eksportir dan Importir Listrik PLTS Atap

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang banyak ditunggu-tunggu oleh industri yang sudah memasang PLTS atap di atap pabriknya. Selain mendapatkan energi ramah lingkungan, industri itu berharap juga mendapatkan cuan dari skema ekspor dan impor listrik yang dijanjikan aturan tersebut.
Namun, keinginan dari pelaku industri itu tidak berjalan dengan mulus. Aturan yang sudah diteken tahun 2021 itu ternyata dibekukan hingga kemudian dinyatakan berlaku di awal tahun 2022. "Kebijakan (pembekuan) itu tentu mengganggu rencana bisnis industri yang sudah punya rencana bisa memanfaatkan skema ekspor-impor listrik 100% tersebut," kata Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan