KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan upah minimum sebesar 8,51% pada tahun depan bakal berdampak ke sektor industri, terutama dari sisi ongkos produksi dan harga jual produk. Pelaku industri pun menyiapkan beberapa penyesuaian agar tetap bertumbuh di tengah perlambatan ekonomi saat ini.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, mengaku kenaikan upah minimum bakal berpengaruh terhadap industri padat karya seperti tekstil dan garmen. "Namun peraturan ini telah memberikan kepastian, termasuk biaya yang bisa dikalkulasi," terang dia kepada KONTAN, Minggu (20/10).
