KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan upah minimum sebesar 8,51% pada tahun depan bakal berdampak ke sektor industri, terutama dari sisi ongkos produksi dan harga jual produk. Pelaku industri pun menyiapkan beberapa penyesuaian agar tetap bertumbuh di tengah perlambatan ekonomi saat ini.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, mengaku kenaikan upah minimum bakal berpengaruh terhadap industri padat karya seperti tekstil dan garmen. "Namun peraturan ini telah memberikan kepastian, termasuk biaya yang bisa dikalkulasi," terang dia kepada KONTAN, Minggu (20/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan