KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok program pensiun wajib tambahan bagi pekerja swasta di luar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Program pensiun ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 189 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Harapannya, manfaat pensiun bagi para pegawai dapat meningkat menjadi 40% dari penghasilan terakhir setelah kebijakan anyar ini diterapkan. Pasalnya, manfaat pensiun yang diterima masyarakat Indonesia saat ini hanya sekitar 20%. Hanya saja, semakin banyaknya beban iuran yang ditanggung pekerja tak sebanding dengan laju kenaikan upah yang layak. Sebab, kenaikan upah terbilang mini setiap tahunnya, yakni rata-rata hanya berkisar 2%-4%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.