Berita Nasional

Upah Naik Mini, Beban Iuran Pekerja Makin Berat

Jumat, 01 Maret 2024 | 06:06 WIB
Upah Naik Mini, Beban Iuran Pekerja Makin Berat

ILUSTRASI. UMP

Reporter: Leni Wandira | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang  menggodok program pensiun wajib tambahan bagi pekerja swasta di luar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.  Program pensiun ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 189 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Harapannya, manfaat pensiun bagi para pegawai dapat meningkat menjadi 40% dari penghasilan terakhir setelah kebijakan anyar ini diterapkan. Pasalnya, manfaat pensiun yang diterima masyarakat Indonesia saat ini hanya sekitar 20%. Hanya saja, semakin banyaknya beban iuran yang ditanggung pekerja tak sebanding dengan laju kenaikan upah yang layak. Sebab, kenaikan upah terbilang mini setiap tahunnya, yakni rata-rata hanya berkisar 2%-4%. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru