KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Maret 2023 ini, semua devisa atau valuta asing hasil ekspor wajib dibawa masuk ke sistem keuangan Tanah Air. Tak ada alasan lagi bagi eksportir untuk menyimpan valas hasil ekspor di luar negeri.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut, BI sudah menggandeng 19 perbankan yang akan menampung DHE eksportir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.