KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Maret 2023 ini, semua devisa atau valuta asing hasil ekspor wajib dibawa masuk ke sistem keuangan Tanah Air. Tak ada alasan lagi bagi eksportir untuk menyimpan valas hasil ekspor di luar negeri.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut, BI sudah menggandeng 19 perbankan yang akan menampung DHE eksportir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.