KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum kasasi dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian Rp 1,3 triliun yang diwakili oleh kuasa hukum dari Visi Law Office terhambat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pasalnya, PN Jakarta Barat dengan alasan formil, menolak memproses kasasi yang diajukan secara resmi pada tanggal 6 Februari 2023. Pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023. Alasan pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.