KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum kasasi dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian Rp 1,3 triliun yang diwakili oleh kuasa hukum dari Visi Law Office terhambat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pasalnya, PN Jakarta Barat dengan alasan formil, menolak memproses kasasi yang diajukan secara resmi pada tanggal 6 Februari 2023. Pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023. Alasan pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.
