KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif perpajakan tahun ini lewat insentif PPnBM otomotif dan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) properti. Harapannya, insentif ini bisa konsumsi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu insentif pajak tersebut bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk membeli produk otomotif dan properti yang pada gilirannya bisa memberi efek ganda bagi pemulihan ekonomi.
