Upaya Mengatur Cara Belanja yang Baru

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Upaya Mengatur Cara Belanja yang Baru
[]
Reporter: Danielisa Putriadita, Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty | Editor: Nina Dwiantika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah pemerintah mengatur bahwa media sosial tidak boleh sekaligus menjalankan transaksi jual beli seperti di e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini meruapkan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020.

Ada enam model bisnis pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni ritel daring, lokapasar (marketplace), iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham
| Selasa, 03 Juni 2025 | 16:59 WIB

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham

Bisnis ITSEC tersebar di lima negara Asia Pasifik, yaitu Indonesia, Singapura, Australia, Uni Emirat Arab, Mauritius.

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?
| Selasa, 03 Juni 2025 | 11:38 WIB

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?

Platform over the top Vidio dikabarkan telah memiliki valuasi lebih dari US$ 1 miliar setelah mendapat pendanaan terbaru dari Grup Sinar Mas.

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:43 WIB

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (3 Juni 2025) Rp 1.940.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,63% jika menjual hari ini.

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:14 WIB

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik

Meski harga minyak tengah tertekan, PT Medco Energi International Tbk tetap menggeber eksplorasi blok migas. 

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:51 WIB

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati

Emiten properti dengan portofolio retail yang kuat menjadi opsi yang paling sehat di tengah risiko melemahnya prapenjualan.

Jumlah Pipeline IPO Menyusut
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:31 WIB

Jumlah Pipeline IPO Menyusut

Di daftar antrean, hanya ada 21 calon emiten yang berencana IPO dengan perkiraan dana sebesar Rp 3,99 triliun.

Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:29 WIB

Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU

Tekanan emiten telekomunikasi berasal dari penurunan pendapatan rata-rata per pengguna alias average revenue per user (ARPU).

Fundamental Masih Solid, Simak Prospek dan Rekomendasi Saham ELSA
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:26 WIB

Fundamental Masih Solid, Simak Prospek dan Rekomendasi Saham ELSA

Selain faktor fundamental, emiten jasa penunjang migas ini juga menawarkan dividen yang lebih menarik dibanding emiten energi lainnya.

Kemkeu Cairkan Gaji Ke-13 Rp 20,71 Triliun Bagi ASN
| Selasa, 03 Juni 2025 | 06:52 WIB

Kemkeu Cairkan Gaji Ke-13 Rp 20,71 Triliun Bagi ASN

Gaji ke-13 yang telah dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat nilainya mencapai Rp 10,27 triliun.

Waspada Ancaman Deflasi Berkepanjangan
| Selasa, 03 Juni 2025 | 06:47 WIB

Waspada Ancaman Deflasi Berkepanjangan

Indeks harga konsumen (IHK) periode Mei 2025 mencatatkan deflasi sebesar 0,37% secara bulanan atau month to month (mtm)

INDEKS BERITA

Terpopuler