KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah pemerintah mengatur bahwa media sosial tidak boleh sekaligus menjalankan transaksi jual beli seperti di e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini meruapkan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020.
Ada enam model bisnis pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni ritel daring, lokapasar (marketplace), iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.