Upaya Mengatur Cara Belanja yang Baru

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Upaya Mengatur Cara Belanja yang Baru
[]
Reporter: Danielisa Putriadita, Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty | Editor: Nina Dwiantika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah pemerintah mengatur bahwa media sosial tidak boleh sekaligus menjalankan transaksi jual beli seperti di e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini meruapkan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020.

Ada enam model bisnis pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni ritel daring, lokapasar (marketplace), iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Memblejeti Pemilik, Track Record Kinerja, dan Valuasi Harga Saham IPO HGII
| Kamis, 19 Desember 2024 | 09:42 WIB

Memblejeti Pemilik, Track Record Kinerja, dan Valuasi Harga Saham IPO HGII

Setelah IPO, Shikoku Electric Power Company, Inc (Yonden) bakal masuk sebagai investor HGII lewat akuisisi 25% saham.

Harga Saham BBCA Longsor Seiring Aksi Jual Asing, Dimotori Blackrock dan Fidelity
| Kamis, 19 Desember 2024 | 09:07 WIB

Harga Saham BBCA Longsor Seiring Aksi Jual Asing, Dimotori Blackrock dan Fidelity

Merujuk konsensus analis yang dihimpun Bloomberg, target harga rata-rata 12 bulan saham BBCA ada di Rp 12.040 per saham.​

Menggugat LHKPN Fiktif
| Kamis, 19 Desember 2024 | 08:29 WIB

Menggugat LHKPN Fiktif

Mencuatnya LHKPN abal-abal belakangan ini menggambarkan betapa lemahnya integritas pejabat publik di Indonesia.

Gelombang Karbon
| Kamis, 19 Desember 2024 | 08:16 WIB

Gelombang Karbon

Proyek food estate dengan cara mengubah alih fungsi hutan bukanlah jalan keluar terbaik untuk program kedaulatan pangan bangsa ini.

BI Siapkan Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:45 WIB

BI Siapkan Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru

Bank Indonesia menyiapkan uang layak edar untuk kebutuhan Natal dan Tahun Baru dan telah didistribusikan ke perbankan

Peluang Pemangkasan Bunga Acuan BI Makin Terbatas
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:42 WIB

Peluang Pemangkasan Bunga Acuan BI Makin Terbatas

BI mempertahankan suku bunga acuannya alias BI-Rate di level 6% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2024

Awas Rasio Utang Negara Kembali Meningkat
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:36 WIB

Awas Rasio Utang Negara Kembali Meningkat

Dengan naiknya rasio utang, pemerintah perlu mengelola utang secara cermat sambil mencari peluang memacu penerimaan

Ninja Xpress Rambah Bisnis Pengiriman Produk Beku
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:30 WIB

Ninja Xpress Rambah Bisnis Pengiriman Produk Beku

Ninja Xpress meluncurkan Ninja Cold untuk menjawab kebutuhan pengiriman produk beku dari korporat maupun UMKM.

Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Menambah Lagi Kepemilikan di SCMA
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:26 WIB

Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Menambah Lagi Kepemilikan di SCMA

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) menambah porsi kepemilikan sahamnya di PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) sebanyak 91,71 juta saham.

Bumi Serpong Damai (BSDE) Mengakuisisi Suryamas Dutamakmur (SMDM)
| Kamis, 19 Desember 2024 | 07:21 WIB

Bumi Serpong Damai (BSDE) Mengakuisisi Suryamas Dutamakmur (SMDM)

Akuisisi akan memperkuat posisi Sinar Mas Land sebagai pelaku utama di industri properti, sekaligus memperluas pasar di kawasan strategis.

INDEKS BERITA

Terpopuler