Berita Industri Digital

Upaya Mengatur Cara Belanja yang Baru

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Upaya Mengatur Cara Belanja yang Baru

Reporter: Danielisa Putriadita, Diki Mardiansyah, Sabrina Rhamadanty | Editor: Nina Dwiantika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah pemerintah mengatur bahwa media sosial tidak boleh sekaligus menjalankan transaksi jual beli seperti di e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini meruapkan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020.

Ada enam model bisnis pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni ritel daring, lokapasar (marketplace), iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru