Upaya Pajak Mengejar Persembunyian Aset di Luar Negeri
Oleh Teddy Ferdian
- Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Senin, 28 Juni 2021 | 08:45 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah bergulir. Ada pro kontra di sana, termasuk dalam hal bagaimana informasi ini bisa tersebar luas di masyarakat.
Kenyataannya, polemik yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat perlu mendapatkan perhatian. Banyak perdebatan yang menuju pada wacana perluasan pengenaan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.