Berita Opini

Upaya Pajak Mengejar Persembunyian Aset di Luar Negeri

Oleh Teddy Ferdian - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Senin, 28 Juni 2021 | 08:45 WIB
Upaya Pajak Mengejar Persembunyian Aset di Luar Negeri

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah bergulir. Ada pro kontra di sana, termasuk dalam hal bagaimana informasi ini bisa tersebar luas di masyarakat.

Kenyataannya, polemik yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat perlu mendapatkan perhatian. Banyak perdebatan yang menuju pada wacana perluasan pengenaan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru