KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah bergulir. Ada pro kontra di sana, termasuk dalam hal bagaimana informasi ini bisa tersebar luas di masyarakat.
Kenyataannya, polemik yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat perlu mendapatkan perhatian. Banyak perdebatan yang menuju pada wacana perluasan pengenaan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan