ILUSTRASI. Petugas PLN melakukan pencatatan meter di rumah pelanggan di Cipulir, Jakarta, Selasa (30/6/2020). TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelanggan listrik PLN, siap-siap saja menerima surat permintaan pembaruan data dari PLN. Hal itu disinyalir sebagai upaya pemerintah menyisir wajib pajak dari kalangan pelanggan listrik melalui pembaruan data pelanggan PLN.
Aksi sisir pelanggan PLN tersebut terungkap dalam surat PLN UP3 Bulungan bernomor 0248/AGA.04.01/B06030000/2021 yang ditujukan kepada lima kecamatan di area pelayanan Bulungan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG