Urgensi Badan Usaha Khusus di RUU Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 ini telah mangkrak lebih dari 12 tahun, lantaran kuatnya tarik-menarik kepentingan antara legislatif dan eksekutif.
Padahal, harapannya, UU Migas yang baru bisa memperkuat pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan iklim investasi, menggenjot lifting minyak dan gas, serta memberi keadilan bagi daerah penghasil. Urgensi penyelesaian RUU ini seiring kondisi ketahanan energi nasional yang rentan terhadap dinamika geopolitik global.
