KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi terus bekerja keras melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) sebelum batas waktu berakhir pada akhir tahun 2026. Aspek permodalan dinilai menjadi salah satu tantangan paling berat yang harus dilewati.
Pengamat asuransi Kapler Marpaung menilai, dalam melakukan spin off, perusahaan asurnasi harus memiliki kesiapan permodalan yang tidak mudah untuk dipenuhi. Saat batas akhir spin off pada akhir 2026, perusahaan asuransi syariah diharuskan memiliki ekuitas sebesar Rp 100 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.