ILUSTRASI. Pekerja membersihkan ikan laut untuk diolah menjadi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Lampulo, Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Inilah pelipur lara bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mulai tahun depan, omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta terbebas dari pungutan pajak penghasilan.
Ketentuan tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan DPR. Sebagai perbandingan, selama ini UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. "UU HPP memberikan keberpihakan kepada UMKM karena pendapatan yang tidak mencapai Rp 500 juta setahun, maka tidak terkena PPh," tandas Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Kamis (7/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.