Usaha Mikro dan Kecil Bebas Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Inilah pelipur lara bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mulai tahun depan, omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta terbebas dari pungutan pajak penghasilan.
Ketentuan tersebut merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan DPR. Sebagai perbandingan, selama ini UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. "UU HPP memberikan keberpihakan kepada UMKM karena pendapatan yang tidak mencapai Rp 500 juta setahun, maka tidak terkena PPh," tandas Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Kamis (7/10).
