KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda yang berniat menunaikan ibadah haji ke tanah suci bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemnag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias besaran dana yang harus dibayarkan jemaah haji naik lebih dari 60%.
Jika tahun 2022, Bipih ditetapkan Rp 39,9 juta per jemaah, maka di tahun 2023 ini nilainya diusulkan naik hingga Rp 69,2 juta per jemaah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.