Usulan Perubahan Batas Defisit APBN Mencuat
KONTAN.CO.ID=JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin mengubah batas defisit anggaran maksimal yang selama ini ditetapkan sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Wacana perubahan tersebut diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang saat ini tengah disusun parlemen.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai, batas maksimal defisit anggaran 3% dari PDB, tidak semestinya diperlakukan sebagai batas yang absolut. Ini terutama saat kondisi perekonomian negara membutuhkan intervensi dan ekspansi fiskal lebih besar.
