Melanggar Ketentuan Pasar Modal, BNBR dan ROTI Kena Sanksi OJK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penegakkan hukum di pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan pelanggaran.
Dua di antaranya adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti milik Grup Salim. Pelanggaran pasar modal yang dilakukan kedua emiten konglomerasi tersebut terkait transaksi material dan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Baca Juga: Tegakkan Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Rp 96,3 Miliar, Aksi Goreng Saham Jadi Sorotan
