Berita Ekonomi

Utak-Atik Anggaran Darurat Korona

Rabu, 07 Juli 2021 | 09:29 WIB
Utak-Atik Anggaran Darurat Korona

ILUSTRASI. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kiri). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/09/2018

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membawa konsekuensi tambahan anggaran di program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Ada program yang anggarannya dipangkas, ada pula yang ditambah.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pemerintah akan menambah anggan perlindungan sosial dan penanganan kesehatan. Perubahan anggaran yang dilakukan pemerintah, antara lain, pertama, menambah dana perlindungan sosial Rp 5,26 triliun menjadi Rp 153,86 triliun. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru