Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tahapan sudah dilewati untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, pemerintah secara resmi telah mengundangkan UU Nomor 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Beleid ini memuat poin yang memuat landasan hukum pembahasan undang-undang dengan mekanisme omnibus law seperti yang dilakukan dalam UU Cipta Kerja.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG