Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Senin, 22 April 2024 | 04:05 WIB
Utang Migor Lunas Sebelum Oktober
[ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng (migor) akan rampung sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalan Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan saat ini proses pelunasan utang kepada para pelaku usaha terus berproses dan tinggal menunggu rapat terbatas di tingkat menteri. "(Pembayaran utang) Tidak sampai Oktober 2024, pokoknya akan kami kerjakan secepatnya," ungkap Isy dijumpai di Kantor Kemendag, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, utang itu nanti akan dibayarkan sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. "Sesuai hasil PT Sucofindo," ungkap Isy.

Dia juga menanggapi ihwal perbedaan klaim angka dari peritel dan hasil verifikasi Sucofindo. Peritel (Aprindo) mengklaim utang yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp 344 miliar. Menurut Isy, angka tersebut harus mendapatkan kajian lebih lanjut. Pasalnya, hasil verifikasi Sucofindo menunjukkan utang rafaksi yang harus dibayar ialah Rp 474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya para peritel.

Isy juga mengatakan sebetulnya pemerintah tidak berutang secara langsung kepada peritel dan tidak memiliki hak bayar kepada mereka. Adapun alur pembayaran nantinya adalah pemerintah membayar kepada produsen minyak goreng dan selanjutnya produsen melakukan pembayaran kepada para peritel.
"Sebenarnya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga enggak menggugat kami, tetapi yang mengklaim seharusnya produsen," jelas dia.

Sengkarut rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu Rp 14.000 per liter.
Nah, selisih harga pasar dengan yang dipatok akan dibayarkan oleh pemerintah. Atas penerapan kebijakan tersebut, Aprindo mengklaim utang rafaksi yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai sebesar Rp 344 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayar utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat setelah verifikasi Sucofindo. "Jadi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) akan segera membayarkan Rp 474,8 miliar," ucap Luhut.
Kisruh ini juga membuat Aprindo bersama lima produsen minyak goreng mengancam akan melaporkan Kemendag ke Mabes Polri karena utang rafaksi minyak goreng yang belum dilunasi.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Paradoks Pertumbuhan Ekonomi
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Paradoks Pertumbuhan Ekonomi

Bagaimana mungkin ekonomi Indonesia bisa tumbuh tinggi di kuartal II tahun ini bila kondisi keseluruhan ekonomi lesu.​

Tekanan Bertubi Emiten Pemilik Smelter HPAL, Nikel Terjepit tapi Harga Sulfur Melejit
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 17:12 WIB

Tekanan Bertubi Emiten Pemilik Smelter HPAL, Nikel Terjepit tapi Harga Sulfur Melejit

Harga sulfur yang menjadi komponen penting dalam pengolahan nikel di smelter HPAL melambung hingga hampir tiga kali lipat.

Harga Saham PPRI ARA, Ada Rencana Akuisisi Pabrik dan Masuk ke Segmen Bungkus Rokok
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Harga Saham PPRI ARA, Ada Rencana Akuisisi Pabrik dan Masuk ke Segmen Bungkus Rokok

Rencana ekspansi organik dan anorganik PPRI digadang seiring akumulasi saham yang dilakoni pendiri DATA dan Komisaris Utama GULA.

Meski Pasar AS Masih Oke Seiring Tarif Impor Trump, DSFI Tetap Jajaki Pasar Baru
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 13:31 WIB

Meski Pasar AS Masih Oke Seiring Tarif Impor Trump, DSFI Tetap Jajaki Pasar Baru

Kondisi cuaca yang diperkirakan relatif lebih baik di semester II-2025 akan menjaga stabilitas pasokan bahan baku DSFI.

Tekanan Pendapatan RS Hermina (HEAL) dari Pasien BPJS Berpotensi Berlanjut
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 10:47 WIB

Tekanan Pendapatan RS Hermina (HEAL) dari Pasien BPJS Berpotensi Berlanjut

Dalam jangka panjang, ekspansi rumah sakit dan sinergi dengan Grup Djarum dan Astra bakal menopang PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL).

Profit 29,02% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (8 Agustus 2025)
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 09:14 WIB

Profit 29,02% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (8 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 16.000 per gram menjadi Rp 1.959.000.

Kinerja Semester I Lemah, Bisnis Mayora (MYOR) Diproyeksi Pulih di Paruh Kedua 2025
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 09:08 WIB

Kinerja Semester I Lemah, Bisnis Mayora (MYOR) Diproyeksi Pulih di Paruh Kedua 2025

MYOR berharap ada perbaikan margin kotor yang didukung oleh penurunan harga bahan baku seperti kopi, kakao, hingga minyak sejak akhir Juni 2025.​

Saham KPIG Masuk MSCI di Tengah Persoalan yang Membelit KEK Lido, bisa Dicermati?
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:38 WIB

Saham KPIG Masuk MSCI di Tengah Persoalan yang Membelit KEK Lido, bisa Dicermati?

KPIG menyepakati mengakuisisi 55% saham PT Kios Ria Kreasi yang memiliki hak pengelolaan atas lahan seluas 92,08 ha di Taman Kerthi Bali Semesta,

Lebih Mudah Intip Data Wajib Pajak
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:21 WIB

Lebih Mudah Intip Data Wajib Pajak

Ditjen Pajak Kemkeu tengah menggabungkan sejumlah sistem dan teknologi baru sehingga lebih mudah mengintip data wajib pajak

Cadangan Devisa Berisiko Tertekan Kinerja Ekspor
| Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:10 WIB

Cadangan Devisa Berisiko Tertekan Kinerja Ekspor

Posisi cadangan devisa per akhir Juli sebesar US$ 152 miliar, turun dari bulan sebelumnya​          

INDEKS BERITA

Terpopuler