Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Senin, 22 April 2024 | 04:05 WIB
Utang Migor Lunas Sebelum Oktober
[ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng (migor) akan rampung sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalan Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan saat ini proses pelunasan utang kepada para pelaku usaha terus berproses dan tinggal menunggu rapat terbatas di tingkat menteri. "(Pembayaran utang) Tidak sampai Oktober 2024, pokoknya akan kami kerjakan secepatnya," ungkap Isy dijumpai di Kantor Kemendag, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, utang itu nanti akan dibayarkan sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. "Sesuai hasil PT Sucofindo," ungkap Isy.

Dia juga menanggapi ihwal perbedaan klaim angka dari peritel dan hasil verifikasi Sucofindo. Peritel (Aprindo) mengklaim utang yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp 344 miliar. Menurut Isy, angka tersebut harus mendapatkan kajian lebih lanjut. Pasalnya, hasil verifikasi Sucofindo menunjukkan utang rafaksi yang harus dibayar ialah Rp 474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya para peritel.

Isy juga mengatakan sebetulnya pemerintah tidak berutang secara langsung kepada peritel dan tidak memiliki hak bayar kepada mereka. Adapun alur pembayaran nantinya adalah pemerintah membayar kepada produsen minyak goreng dan selanjutnya produsen melakukan pembayaran kepada para peritel.
"Sebenarnya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga enggak menggugat kami, tetapi yang mengklaim seharusnya produsen," jelas dia.

Sengkarut rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu Rp 14.000 per liter.
Nah, selisih harga pasar dengan yang dipatok akan dibayarkan oleh pemerintah. Atas penerapan kebijakan tersebut, Aprindo mengklaim utang rafaksi yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai sebesar Rp 344 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayar utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat setelah verifikasi Sucofindo. "Jadi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) akan segera membayarkan Rp 474,8 miliar," ucap Luhut.
Kisruh ini juga membuat Aprindo bersama lima produsen minyak goreng mengancam akan melaporkan Kemendag ke Mabes Polri karena utang rafaksi minyak goreng yang belum dilunasi.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Matahari Putra Prima (MPPA) Divestasi Anak Usaha Senilai Rp 61,64 Miliar
| Jumat, 10 April 2026 | 09:26 WIB

Matahari Putra Prima (MPPA) Divestasi Anak Usaha Senilai Rp 61,64 Miliar

PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) Melepas seluruh kepemilikannya di PT Super Ekonomi Ritelindo (SER) kepada PT Fortuna Optima Distribusi (FOD). 

Perintis Triniti (TRIN) Bersiap Akuisisi Prima Pembangunan Propertindo
| Jumat, 10 April 2026 | 09:22 WIB

Perintis Triniti (TRIN) Bersiap Akuisisi Prima Pembangunan Propertindo

Kedua pihak sepakat untuk menjajaki kerja sama strategis melalui aksi akuisisi mayoritas saham Prima Pembangunan Propertindo oleh TRIN. ​

Pembangkit Listrik Beroperasi, Kinerja Emiten EBT Bervariasi
| Jumat, 10 April 2026 | 09:12 WIB

Pembangkit Listrik Beroperasi, Kinerja Emiten EBT Bervariasi

Prospek kinerja emiten EBT pada 2026 berpotensi melesat lebih tinggi, sejalan dengan mulai beroperasinya deretan proyek pembangkit listrik hijau.​

Efisiensi Biaya Memacu Laba Emiten Rokok Mengepul di 2025
| Jumat, 10 April 2026 | 09:06 WIB

Efisiensi Biaya Memacu Laba Emiten Rokok Mengepul di 2025

Kinerja laba emiten rokok pada 2025 terutama dipengaruhi faktor efisiensi biaya dan beban non operasional. ​

Laju Saham Bahan Baku Masih Menderu
| Jumat, 10 April 2026 | 09:01 WIB

Laju Saham Bahan Baku Masih Menderu

Dari 11 indeks sektoral di BEI, IDX Basic Materials jadi satu-satunya indeks yang mencatat kinerja positif sejak awal 2026. ​

ABMM Menggenjot  Aset Tambang Baru
| Jumat, 10 April 2026 | 09:00 WIB

ABMM Menggenjot Aset Tambang Baru

ABMM mengandalkan kontribusi dari aset pertambangan baru, serta penguatan sinergi antar lini bisnis guna menjaga daya saing

Minyak Naik, Hitung Harga BBM Non Subsidi
| Jumat, 10 April 2026 | 08:50 WIB

Minyak Naik, Hitung Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah perlu mencermati potensi peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke subsidi sebelum menaikkan harga

Pebisnis Terusik Pengalihan Gas Industri ke Elpiji 3 Kg
| Jumat, 10 April 2026 | 08:31 WIB

Pebisnis Terusik Pengalihan Gas Industri ke Elpiji 3 Kg

Kementerian ESDM berencana mengalihkan jatah pasokan elpiji industri untuk memenuhi kebutuhan produksi gas melon bersubsidi tersebut.

Krisis Energi dan Risiko Fiskal-Moneter
| Jumat, 10 April 2026 | 08:16 WIB

Krisis Energi dan Risiko Fiskal-Moneter

Jika subsidi bahan bakar minyak (BBM) dipertahankan, atau harga BBM tidak naik, beban fiskal semakin berat.

Optimisme Semu
| Jumat, 10 April 2026 | 08:08 WIB

Optimisme Semu

Betul, tugas pemerintah memang harus menenangkan keadaan. Tapi setelah itu buru-buru melakukan perbaikan, jangan optimisme semu atau kepedean.

INDEKS BERITA

Terpopuler