Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Senin, 22 April 2024 | 04:05 WIB
Utang Migor Lunas Sebelum Oktober
[ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng (migor) akan rampung sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalan Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan saat ini proses pelunasan utang kepada para pelaku usaha terus berproses dan tinggal menunggu rapat terbatas di tingkat menteri. "(Pembayaran utang) Tidak sampai Oktober 2024, pokoknya akan kami kerjakan secepatnya," ungkap Isy dijumpai di Kantor Kemendag, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, utang itu nanti akan dibayarkan sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. "Sesuai hasil PT Sucofindo," ungkap Isy.

Dia juga menanggapi ihwal perbedaan klaim angka dari peritel dan hasil verifikasi Sucofindo. Peritel (Aprindo) mengklaim utang yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp 344 miliar. Menurut Isy, angka tersebut harus mendapatkan kajian lebih lanjut. Pasalnya, hasil verifikasi Sucofindo menunjukkan utang rafaksi yang harus dibayar ialah Rp 474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya para peritel.

Isy juga mengatakan sebetulnya pemerintah tidak berutang secara langsung kepada peritel dan tidak memiliki hak bayar kepada mereka. Adapun alur pembayaran nantinya adalah pemerintah membayar kepada produsen minyak goreng dan selanjutnya produsen melakukan pembayaran kepada para peritel.
"Sebenarnya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga enggak menggugat kami, tetapi yang mengklaim seharusnya produsen," jelas dia.

Sengkarut rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu Rp 14.000 per liter.
Nah, selisih harga pasar dengan yang dipatok akan dibayarkan oleh pemerintah. Atas penerapan kebijakan tersebut, Aprindo mengklaim utang rafaksi yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai sebesar Rp 344 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayar utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat setelah verifikasi Sucofindo. "Jadi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) akan segera membayarkan Rp 474,8 miliar," ucap Luhut.
Kisruh ini juga membuat Aprindo bersama lima produsen minyak goreng mengancam akan melaporkan Kemendag ke Mabes Polri karena utang rafaksi minyak goreng yang belum dilunasi.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek BRPT: Energi Terbarukan dan Petrokimia Siap Melejit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:00 WIB

Prospek BRPT: Energi Terbarukan dan Petrokimia Siap Melejit

Barito Pacific gencar ekspansi di energi terbarukan & petrokimia. Kapasitas produksi diproyeksi naik. Simak potensi keuntungan investasinya

IHSG Bangkit, Unitlink Saham Ikut Terungkit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:50 WIB

IHSG Bangkit, Unitlink Saham Ikut Terungkit

Unitlink saham mencetak rata-rata imbal sebesar 2,62% month on month (MoM) pada Februari 2026, dan 3,06% jika dilihat sejak awal tahun.

Saham Emiten Ambyar Saat Harga Emas Bersinar
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:44 WIB

Saham Emiten Ambyar Saat Harga Emas Bersinar

Mayoritas saham emiten emas di Bursa Efek Indonesia (BEI) anjlok dalam sepekan terakhir ketika harga logam mulia dalam tren mendaki.

Ada Sepuluh Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:20 WIB

Ada Sepuluh Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran

Adapun total ruas tol fungsional yang akan dioperasikan mencapai 291,13 kilometer (km) meliputi di Jawa, Sumatra hingga Kalimantan. 

Subsidi Distribusi
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:16 WIB

Subsidi Distribusi

Kita mendukung upaya pemerintah meringankan beban rakyat, tapi sebaiknya kebijakan jangan bersifat kosmetik.

Konvoi Kendaraan Taktis Mulai Terlihat di Monas
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:15 WIB

Konvoi Kendaraan Taktis Mulai Terlihat di Monas

Panglima TNI mengklaim Agus status siaga 1 bertujuan menguji kesiapan personel dan materil TNI dalam mengantisipasi kejadian tertentu.​

Pemerintah Tak Utak-atik APBN Meski Ada Perang
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:15 WIB

Pemerintah Tak Utak-atik APBN Meski Ada Perang

Baru berjalan dua bulan di 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sudah defisit hingga Rp 135,7 triliun. 

​Waspada, Kredit Berisiko di Perbankan Berpotensi Meningkat
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:10 WIB

​Waspada, Kredit Berisiko di Perbankan Berpotensi Meningkat

Pertumbuhan kredit perbankan di awal 2026 diiringi kenaikan rasio kredit berisiko, mendorong bank memperkuat manajemen risiko dan pencadangan.

Ragam Skenario Haji  saat Krisis Timur Tengah
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:05 WIB

Ragam Skenario Haji saat Krisis Timur Tengah

Skenario ibadah haji tahun ini yakni mulai dari melewati jalur alternatif hingga membatalkan keberangkatan.

DPR Tetapkan Pimpinan OJK Hingga Periode 2031
| Kamis, 12 Maret 2026 | 03:05 WIB

DPR Tetapkan Pimpinan OJK Hingga Periode 2031

Komisi XI DPR menetapkan lima pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 2031 melalui mekanisme pergantian antarwaktu

INDEKS BERITA

Terpopuler