Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Senin, 22 April 2024 | 04:05 WIB
Utang Migor Lunas Sebelum Oktober
[ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng (migor) akan rampung sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalan Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan saat ini proses pelunasan utang kepada para pelaku usaha terus berproses dan tinggal menunggu rapat terbatas di tingkat menteri. "(Pembayaran utang) Tidak sampai Oktober 2024, pokoknya akan kami kerjakan secepatnya," ungkap Isy dijumpai di Kantor Kemendag, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, utang itu nanti akan dibayarkan sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. "Sesuai hasil PT Sucofindo," ungkap Isy.

Dia juga menanggapi ihwal perbedaan klaim angka dari peritel dan hasil verifikasi Sucofindo. Peritel (Aprindo) mengklaim utang yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp 344 miliar. Menurut Isy, angka tersebut harus mendapatkan kajian lebih lanjut. Pasalnya, hasil verifikasi Sucofindo menunjukkan utang rafaksi yang harus dibayar ialah Rp 474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya para peritel.

Isy juga mengatakan sebetulnya pemerintah tidak berutang secara langsung kepada peritel dan tidak memiliki hak bayar kepada mereka. Adapun alur pembayaran nantinya adalah pemerintah membayar kepada produsen minyak goreng dan selanjutnya produsen melakukan pembayaran kepada para peritel.
"Sebenarnya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga enggak menggugat kami, tetapi yang mengklaim seharusnya produsen," jelas dia.

Sengkarut rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu Rp 14.000 per liter.
Nah, selisih harga pasar dengan yang dipatok akan dibayarkan oleh pemerintah. Atas penerapan kebijakan tersebut, Aprindo mengklaim utang rafaksi yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai sebesar Rp 344 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayar utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat setelah verifikasi Sucofindo. "Jadi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) akan segera membayarkan Rp 474,8 miliar," ucap Luhut.
Kisruh ini juga membuat Aprindo bersama lima produsen minyak goreng mengancam akan melaporkan Kemendag ke Mabes Polri karena utang rafaksi minyak goreng yang belum dilunasi.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Pengguna Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok 34%, Pasar Kripto Berubah?
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pengguna Kripto Naik Tapi Transaksi Anjlok 34%, Pasar Kripto Berubah?

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna kripto mencapai 22,69 juta pada akhir semester I-2026, melejit 43,17% YoY.

Pemerintah Dorong Infrastruktur Ekonomi Digital, Ini Imbasnya untuk DCII dan INET
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Pemerintah Dorong Infrastruktur Ekonomi Digital, Ini Imbasnya untuk DCII dan INET

DCII menjadi salah satu emiten yang paling relevan karena bisnis utamanya memang berada di sektor data center.

Konsumen Beralih ke Kebutuhan Primer, Bagaimana Nasib Saham Sektor Konsumsi?
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Konsumen Beralih ke Kebutuhan Primer, Bagaimana Nasib Saham Sektor Konsumsi?

​Di tengah pergerakan Indeks Penjualan Riil yang fluktuatif, sejumlah emiten konsumen justru mampu mencatatkan pertumbuhan penjualan.

Asing Kembali Borong Saham BBRI, Valuasi Jadi Pemicu Repricing
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Asing Kembali Borong Saham BBRI, Valuasi Jadi Pemicu Repricing

Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mulai kembali menjadi incaran investor asing dalam sepekan.

GOTO Didepak dari Indeks MSCI, Butuh Katalis Material untuk Lepas Dari Level Gocap
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:35 WIB

GOTO Didepak dari Indeks MSCI, Butuh Katalis Material untuk Lepas Dari Level Gocap

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi dikeluarkan dari indeks MSCI Global Standard pada rebalancing periode Agustus 2026.

Harga Emas Global Mulai Naik Lagi, Saham PSAB Dapat Katalis Positif
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Harga Emas Global Mulai Naik Lagi, Saham PSAB Dapat Katalis Positif

Kenaikan harga emas global kembali ke level US$ 4.300 per ons troi dinilai menjadi katalis positif bagi PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Setoran Bea Keluar Emas Masih Minim
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Setoran Bea Keluar Emas Masih Minim

Sejak Desember 2025, pemerintah mulai mengenakan bea keluar atas sejumlah produk emas ekspor        

Pergerakan Saham Grup Barito Dipengaruhi Sentimen Fundamental dan MSCI
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Pergerakan Saham Grup Barito Dipengaruhi Sentimen Fundamental dan MSCI

Pergerakan saham Grup Barito tidak semata-mata technical rebound, melainkan kombinasi dari rebalancing MSCI, aksi korporasi, akumulasi investor.

Kendati Status Desil Tinggi, Belum Tentu Kaya
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Kendati Status Desil Tinggi, Belum Tentu Kaya

Pengelompokan desil dinilai kurang tepat untuk menentukan kelas ekonomi masyarakat                  

Menguji Ambisi Ekonomi Pemerintah Tahun Depan
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Menguji Ambisi Ekonomi Pemerintah Tahun Depan

Ruang fiskal yang kian terbatas membuat pemerintah harus berhati-hati menjaga keseimbangan antara ambisi belanja, target pertumbuhan, dan utang

INDEKS BERITA

Terpopuler