Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Senin, 22 April 2024 | 04:05 WIB
Utang Migor Lunas Sebelum Oktober
[ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng (migor) akan rampung sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalan Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan saat ini proses pelunasan utang kepada para pelaku usaha terus berproses dan tinggal menunggu rapat terbatas di tingkat menteri. "(Pembayaran utang) Tidak sampai Oktober 2024, pokoknya akan kami kerjakan secepatnya," ungkap Isy dijumpai di Kantor Kemendag, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, utang itu nanti akan dibayarkan sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. "Sesuai hasil PT Sucofindo," ungkap Isy.

Dia juga menanggapi ihwal perbedaan klaim angka dari peritel dan hasil verifikasi Sucofindo. Peritel (Aprindo) mengklaim utang yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp 344 miliar. Menurut Isy, angka tersebut harus mendapatkan kajian lebih lanjut. Pasalnya, hasil verifikasi Sucofindo menunjukkan utang rafaksi yang harus dibayar ialah Rp 474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya para peritel.

Isy juga mengatakan sebetulnya pemerintah tidak berutang secara langsung kepada peritel dan tidak memiliki hak bayar kepada mereka. Adapun alur pembayaran nantinya adalah pemerintah membayar kepada produsen minyak goreng dan selanjutnya produsen melakukan pembayaran kepada para peritel.
"Sebenarnya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga enggak menggugat kami, tetapi yang mengklaim seharusnya produsen," jelas dia.

Sengkarut rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu Rp 14.000 per liter.
Nah, selisih harga pasar dengan yang dipatok akan dibayarkan oleh pemerintah. Atas penerapan kebijakan tersebut, Aprindo mengklaim utang rafaksi yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai sebesar Rp 344 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayar utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat setelah verifikasi Sucofindo. "Jadi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) akan segera membayarkan Rp 474,8 miliar," ucap Luhut.
Kisruh ini juga membuat Aprindo bersama lima produsen minyak goreng mengancam akan melaporkan Kemendag ke Mabes Polri karena utang rafaksi minyak goreng yang belum dilunasi.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Makin Mahal
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:16 WIB

Harga Makin Mahal

Gejolak geopolitik global mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia tidak kebal terhadap guncangan eksternal.

Fitch Turunkan Outlook RI Hingga IHSG Terjun Bebas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:15 WIB

Fitch Turunkan Outlook RI Hingga IHSG Terjun Bebas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dengan beragam sentimen eksternal dan internal, sejumlah analis menyarankan investor untuk mempertimbangkan saham-saham berikut ini. Antara lain:​

Indonesia Ekspor Beras Premium ke Arab Saudi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:15 WIB

Indonesia Ekspor Beras Premium ke Arab Saudi

Ini  setelah Perum Bulog resmi mengekspor perdana sebanyak 2.280 ton beras untuk kebutuhan jemaah haji dan WNI di Arab Saudi. 

PLN Amankan Suplai Batubara 84 Juta Ton
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:15 WIB

PLN Amankan Suplai Batubara 84 Juta Ton

Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) delapan produsen batubara tidak terpangkas dan siap memasok kebutuhan PLN.

Perbankan Dibayangi Kenaikan Risiko Kredit
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:10 WIB

Perbankan Dibayangi Kenaikan Risiko Kredit

​Risiko kredit  kembali meningkat. OJK mencatat NPL gross Januari naik ke 2,14% dan LaR ke 9,01%, di tengah bayang-bayang gejolak geopolitik

Mencermati Calon Kuat yang Berpotensi Menduduki Kursi Bos OJK
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Mencermati Calon Kuat yang Berpotensi Menduduki Kursi Bos OJK

Ada ​20 nama berebut kursi Dewan Komisioner OJK, namun muncul tanda tanya soal kapasitas mereka menghadapi tantangan sektor keuangan.

Alarm Risiko Kredit Macet Kian Nyaring
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Alarm Risiko Kredit Macet Kian Nyaring

Memburuknya kualitas pinjaman P2P lending kini jadi sorotan. TWP90 melonjak tajam ke 4,38% per Januari 2026. 

Nasib IHSG Hari Ini: Akankah Technical Rebound Terjadi di Tengah Sentimen Negatif?
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Nasib IHSG Hari Ini: Akankah Technical Rebound Terjadi di Tengah Sentimen Negatif?

IHSG melemah total 8,95% dalam sepekan terakhir. IHSG juga mengakumulasi pelemahan 12,37% sejak awal tahun.

Impack Pratama Industri (IMPC) Menjaga Pertumbuhan Positif
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Impack Pratama Industri (IMPC) Menjaga Pertumbuhan Positif

Optimisme IMPC tak lepas dari prospek industri yang dinilai masih positif sepanjang 2026, khususnya di pasar domestik.

Bisnis Rokok Hadapi Tantangan Regulasi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:50 WIB

Bisnis Rokok Hadapi Tantangan Regulasi

Para pelaku usaha tengah menyoroti rencana penentuan batas kadar nikotin dan TAR, yakni nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang.

INDEKS BERITA