Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Senin, 22 April 2024 | 04:05 WIB
Utang Migor Lunas Sebelum Oktober
[ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng (migor) akan rampung sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalan Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan saat ini proses pelunasan utang kepada para pelaku usaha terus berproses dan tinggal menunggu rapat terbatas di tingkat menteri. "(Pembayaran utang) Tidak sampai Oktober 2024, pokoknya akan kami kerjakan secepatnya," ungkap Isy dijumpai di Kantor Kemendag, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, utang itu nanti akan dibayarkan sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. "Sesuai hasil PT Sucofindo," ungkap Isy.

Dia juga menanggapi ihwal perbedaan klaim angka dari peritel dan hasil verifikasi Sucofindo. Peritel (Aprindo) mengklaim utang yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp 344 miliar. Menurut Isy, angka tersebut harus mendapatkan kajian lebih lanjut. Pasalnya, hasil verifikasi Sucofindo menunjukkan utang rafaksi yang harus dibayar ialah Rp 474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya para peritel.

Isy juga mengatakan sebetulnya pemerintah tidak berutang secara langsung kepada peritel dan tidak memiliki hak bayar kepada mereka. Adapun alur pembayaran nantinya adalah pemerintah membayar kepada produsen minyak goreng dan selanjutnya produsen melakukan pembayaran kepada para peritel.
"Sebenarnya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga enggak menggugat kami, tetapi yang mengklaim seharusnya produsen," jelas dia.

Sengkarut rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu Rp 14.000 per liter.
Nah, selisih harga pasar dengan yang dipatok akan dibayarkan oleh pemerintah. Atas penerapan kebijakan tersebut, Aprindo mengklaim utang rafaksi yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai sebesar Rp 344 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayar utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat setelah verifikasi Sucofindo. "Jadi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) akan segera membayarkan Rp 474,8 miliar," ucap Luhut.
Kisruh ini juga membuat Aprindo bersama lima produsen minyak goreng mengancam akan melaporkan Kemendag ke Mabes Polri karena utang rafaksi minyak goreng yang belum dilunasi.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia dan Filipina Bersiap Perdagangan Skema Barter
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:35 WIB

Indonesia dan Filipina Bersiap Perdagangan Skema Barter

Pemerintah membuka opsi barter dalam kerja sama ekspor impor dengan Filipina  imbas semakin loyonya nilai kurs rupiah.

Iuran Dana Pensiun Terusik Ancaman PHK
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:30 WIB

Iuran Dana Pensiun Terusik Ancaman PHK

OJK mencatat iuran dapen masih mengalami peningkatan setinggi 10,30% secara tahunan menjadi Rp 9,69 triliun

Memberi Danantara Senjata Lewat UU P2SK
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:30 WIB

Memberi Danantara Senjata Lewat UU P2SK

Revisi UU P2SK menjadi dasar hukum yang memungkinkan Danantara terbitkan surat utang​.                  

Kimia Farma (KAEF) Berupaya Menjaga Kinerja Tetap Positif
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:20 WIB

Kimia Farma (KAEF) Berupaya Menjaga Kinerja Tetap Positif

Salah satu faktor yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan adalah konflik geopolitik yang tak kunjung mereda.

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Dicopot
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:20 WIB

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Dicopot

Penetapan Silmy merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 3–4 Juni 2026. ​

Perbaikan Pasokan Untuk Redam Harga Minyakita
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:10 WIB

Perbaikan Pasokan Untuk Redam Harga Minyakita

Pemerintah bersiap mengerek harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dalam waktu dekat imbas lonjakan harga CPO.

APBN Mei Stabil Ditopang Pajak
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:00 WIB

APBN Mei Stabil Ditopang Pajak

Kinerja fiskal Mei 2026 menunjukkan penerimaan pajak tumbuh 22% dan defisit APBN terkendali.             

Persiapan Haji Gelombang Kedua
| Jumat, 05 Juni 2026 | 05:00 WIB

Persiapan Haji Gelombang Kedua

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melihat persiapan sarana dan prasarana layanan haji, salah satunya  Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

IHSG Terendah Sejak 2021, Intip Prediksi Hari Ini (4/6)
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:55 WIB

IHSG Terendah Sejak 2021, Intip Prediksi Hari Ini (4/6)

IHSG mengakumulasi pelemahan 5,91% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 32,46%.​

TVRI, Stigma dan Seleksi Direktur Utama
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:36 WIB

TVRI, Stigma dan Seleksi Direktur Utama

Jika positioning sebagai media rujukan berhasil diperkuat, TVRI dapat membuka ruang luas bagi masyarakat.

INDEKS BERITA