Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Senin, 22 April 2024 | 04:05 WIB
Utang Migor Lunas Sebelum Oktober
[ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng (migor) akan rampung sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalan Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan saat ini proses pelunasan utang kepada para pelaku usaha terus berproses dan tinggal menunggu rapat terbatas di tingkat menteri. "(Pembayaran utang) Tidak sampai Oktober 2024, pokoknya akan kami kerjakan secepatnya," ungkap Isy dijumpai di Kantor Kemendag, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, utang itu nanti akan dibayarkan sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. "Sesuai hasil PT Sucofindo," ungkap Isy.

Dia juga menanggapi ihwal perbedaan klaim angka dari peritel dan hasil verifikasi Sucofindo. Peritel (Aprindo) mengklaim utang yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp 344 miliar. Menurut Isy, angka tersebut harus mendapatkan kajian lebih lanjut. Pasalnya, hasil verifikasi Sucofindo menunjukkan utang rafaksi yang harus dibayar ialah Rp 474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya para peritel.

Isy juga mengatakan sebetulnya pemerintah tidak berutang secara langsung kepada peritel dan tidak memiliki hak bayar kepada mereka. Adapun alur pembayaran nantinya adalah pemerintah membayar kepada produsen minyak goreng dan selanjutnya produsen melakukan pembayaran kepada para peritel.
"Sebenarnya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga enggak menggugat kami, tetapi yang mengklaim seharusnya produsen," jelas dia.

Sengkarut rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022. Beleid ini mewajibkan peritel menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu Rp 14.000 per liter.
Nah, selisih harga pasar dengan yang dipatok akan dibayarkan oleh pemerintah. Atas penerapan kebijakan tersebut, Aprindo mengklaim utang rafaksi yang harus dibayarkan oleh pemerintah mencapai sebesar Rp 344 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayar utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat setelah verifikasi Sucofindo. "Jadi BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) akan segera membayarkan Rp 474,8 miliar," ucap Luhut.
Kisruh ini juga membuat Aprindo bersama lima produsen minyak goreng mengancam akan melaporkan Kemendag ke Mabes Polri karena utang rafaksi minyak goreng yang belum dilunasi.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Penguatan Saham Danantara
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:06 WIB

Peluang Penguatan Saham Danantara

Isu tata kelola Danantara masih menjadi salah satu sentimen yang membayangi pergerakan saham-saham pelat merah pada separuh kedua tahun 2026

Dana Asing Kembali Perlahan ke Bursa
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:04 WIB

Dana Asing Kembali Perlahan ke Bursa

Net buy asing dalam sepekan terakhir ke pasar saham Indonesia merupakan sinyal awal yang positif, namun, belum tentu menjadi tren struktural.

Efisiensi Beban dan Laba Kurs Menopang Lonjakan Laba Bersih PTPP
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:02 WIB

Efisiensi Beban dan Laba Kurs Menopang Lonjakan Laba Bersih PTPP

PT PP Tbk (PTPP) berhasil melipatgandakan laba bersih pada semester I 2026, di tengah pendapatan yang masih tertekan. 

Sido Muncul Dorong Pasar Ekspor dan Efisiensi
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:00 WIB

Sido Muncul Dorong Pasar Ekspor dan Efisiensi

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) menargetkan kinerja tahun ini relatif mendatar di tengah kelesuan konsumsi. 

Risiko Kredit Bayangi Laba Industri Fintech
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:50 WIB

Risiko Kredit Bayangi Laba Industri Fintech

Industri pinjaman daring mengantongi laba Rp 1,08 triliun, atau naik 37,43% secara tahunan per Mei 2026. 

Rekening Valas Tumbuh Lampaui Rekening Rupiah
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:30 WIB

Rekening Valas Tumbuh Lampaui Rekening Rupiah

Pelemahan kurs mendorong masyarakat memperbesar kepemilikan dana dalam valas.                             

Indonesia Mendapat Hibah Kapal Induk Italia Senilai Rp 1,1 Triliun
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:25 WIB

Indonesia Mendapat Hibah Kapal Induk Italia Senilai Rp 1,1 Triliun

Sebelumnya pemerintah menerima sejumlah hibah alutsista dari negara mitra, di antaranya kapal patroli dari Jepang serta rantis dari Australia.

Permintaan Lesu, Indonesia Fibreboard (IFII) Proyeksi Kinerja Melambat di Tahun Ini
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:20 WIB

Permintaan Lesu, Indonesia Fibreboard (IFII) Proyeksi Kinerja Melambat di Tahun Ini

Meski demikian, IFII tetap menargetkan penjualan dan laba bersih dapat tumbuh positif dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Daring
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Daring

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi digital. ​

BGN Pangkas Penerima Makan Bergizi Gratis
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:10 WIB

BGN Pangkas Penerima Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan refocusing program MBG sebagai efek dari efisiensi anggaran.

INDEKS BERITA

Terpopuler