KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memang menuai kontroversi. Hingga membuat Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.
Hasilnya, sebagian norma dalam UU Cipta Kerja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.