KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memasuki babak baru! Ini lantaran pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin Selasa 24 Mei mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan (UU PPP) menjadi undang-undang.
Sahnya UU ini menjadi penentu status Undang-Undang UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sejak 25 November 2021. UU PPP ini juga menjadi jawaban bahwa metode omnibus law dibolehkan dalam sistem hukum di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.