Berita Regulasi

UU Cipta Kerja Masih Dibayangi Ketidakpastian

Rabu, 25 Mei 2022 | 04:00 WIB
UU Cipta Kerja Masih Dibayangi Ketidakpastian

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memasuki babak baru! Ini lantaran pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin Selasa 24 Mei  mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan (UU PPP) menjadi undang-undang.

Sahnya UU ini menjadi  penentu status Undang-Undang UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sejak 25 November 2021. UU PPP ini juga menjadi jawaban bahwa metode  omnibus law dibolehkan dalam sistem hukum di Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru