Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memasuki babak baru! Ini lantaran pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin Selasa 24 Mei mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan (UU PPP) menjadi undang-undang.
Sahnya UU ini menjadi penentu status Undang-Undang UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sejak 25 November 2021. UU PPP ini juga menjadi jawaban bahwa metode omnibus law dibolehkan dalam sistem hukum di Indonesia.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG