UU Cipta Kerja Melegalkan Hak Milik Apartemen oleh Warga Asing
Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:01 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berfoto seusai menyampaikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga negara asing kini bisa memiliki properti jenis apartemen. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjelaskan warga asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun.
Ketentuan hak milik atas satuan rusun itu tertera di Pasal 144 UU Cipta Kerja sektor properti. Di ayat (1) , hak milik atas satuan rusun antara lain dapat diberikan kepada warga asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Properti juga bisa dimiliki badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.