Berita *Regulasi

UU Cipta Kerja Terbit, Omnibus Law Pajak Batal

Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:32 WIB
UU Cipta Kerja Terbit, Omnibus Law Pajak Batal

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pembuatan Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, seiring dengan penuntasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pertimbangannya, sejumlah revisi aturan perpajakan sudah masuk UU Cipta Kerja. Sebagian perubahan ketentuan perpajakan juga masuk dalam UU No 2/2020 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Sektor Keuangan Menghadapi Pandemi Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru