KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pembuatan Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, seiring dengan penuntasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pertimbangannya, sejumlah revisi aturan perpajakan sudah masuk UU Cipta Kerja. Sebagian perubahan ketentuan perpajakan juga masuk dalam UU No 2/2020 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Sektor Keuangan Menghadapi Pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.