ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pembuatan Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, seiring dengan penuntasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pertimbangannya, sejumlah revisi aturan perpajakan sudah masuk UU Cipta Kerja. Sebagian perubahan ketentuan perpajakan juga masuk dalam UU No 2/2020 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Sektor Keuangan Menghadapi Pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.