UU Cipta Kerja Terbit, Omnibus Law Pajak Batal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pembuatan Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, seiring dengan penuntasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pertimbangannya, sejumlah revisi aturan perpajakan sudah masuk UU Cipta Kerja. Sebagian perubahan ketentuan perpajakan juga masuk dalam UU No 2/2020 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Sektor Keuangan Menghadapi Pandemi Covid-19.
