Berita Ekonomi

UU HPP Belum Akan Maksimal Tekan Defisit Anggaran

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07:51 WIB
UU HPP Belum Akan Maksimal Tekan Defisit Anggaran

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai tahun depan. Tapi, kebijakan dalam beleid ini diragukan bisa menekan defisit anggaran 2022.

Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, UU HPP bakal menambah penerimaan pajak sebesar Rp 139,3 triliun di tahun depan. Dus, lewat UU HPP, penerimaan perpajakan 2022 bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun dari target Rp 1.510 triliun. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru