UU HPP Belum Akan Maksimal Tekan Defisit Anggaran
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai tahun depan. Tapi, kebijakan dalam beleid ini diragukan bisa menekan defisit anggaran 2022.
Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, UU HPP bakal menambah penerimaan pajak sebesar Rp 139,3 triliun di tahun depan. Dus, lewat UU HPP, penerimaan perpajakan 2022 bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun dari target Rp 1.510 triliun.
