UU Minerba Jadi Napas Baru Emiten Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tambang batubara bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, kepastian berusaha sampai 2 kali 10 tahun ke depan bisa diperoleh dengan adanya pengesahan UU Minerba yang baru.
Catatan saja, ada tiga perusahaan yang kontraknya akan habis yakni Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Masing-masing adalah anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
