KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tambang batubara bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, kepastian berusaha sampai 2 kali 10 tahun ke depan bisa diperoleh dengan adanya pengesahan UU Minerba yang baru.
Catatan saja, ada tiga perusahaan yang kontraknya akan habis yakni Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Masing-masing adalah anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.