UU Perampasan Aset

Senin, 22 Mei 2023 | 08:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bicara korupsi, saya yakin banyak orang lelah dan mulai putus asa. Melihat berita korupsi yang berseliweran, rasanya semakin langka menemukan pejabat bersih korupsi. Makin ke sini, korupsi terus meningkat drastis, baik kuantitas maupun kualitas. 

Bahkan pernah ada penelitian, uang korupsi ini bisa menjadi “oli pelancar” pertumbuhan ekonomi Indonesia. Para penegak hukum yang menjadi “penyapu” para koruptor pun tak luput dari korupsi.

Pemerintah pun seperti kehabisan akal untuk meredakan penyakit “korupsi” yang makin mengakar kuat. Dari pusat ke daerah, dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, semuanya tersangkut masalah korupsi. 

Memang tak mengherankan korupsi tumbuh subur di Indonesia. Pasalnya, selain koruptor bisa mendapatkan hukuman ringan, mereka pun kebanyakan masih “mengantongi” aset hasil korupsinya.

Jadi mudah saja untuk mereka “membeli” fasilitas-fasilitas di rumah tahanan. Dan pada saatnya lepas dari rumah tahanan nanti, mereka pun bisa “come back” dengan cepat. 

Untuk memberi efek jera, banyak orang yang mengusulkan para koruptor dihukum mati saja, seperti dilakukan Pemerintah China. Tapi menurut saya, tak perlu hukuman mati untuk para koruptor, ketakutan utama mereka itu justru menjadi miskin. Jadi kalau memang membuat jera, sebaiknya pemerintah mampu memiskinkan para koruptor. 

Di akhir Maret, saat heboh transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD sempat menyinggung RUU Perampasan Aset. Dalam debat panas di Komisi III, Mahfud mengeluh undang-undang yang seharusnya bisa menekan minat korupsi itu tak kunjung masuk pembahasan DPR.

Akhirnya minggu lalu menurut Mahfud, surat presiden dikirimkan kepada DPR terkait RUU Perampasan Aset. UU inisiatif pemerintah ini bakal jadi “kuburan” untuk para koruptor kalau terwujud.

Dalam RUU Perampasan Harta ada konsep perampasan harta tanpa tuntutan pidana, pembuktian terbalik untuk  pihak yang melakukan perlawanan.  

Saya harap pemerintah juga menyiapkan berbagai perangkat pendukung untuk membuat UU ini optimal. Contoh paling mudah, kapabilitas pengelola aset rampasan yang dalam RUU ini diserahkan kepada PPA (Pusat Pemulihan Aset). 

PPA harus mampu mengelola dan menjaga nilai berbagai macam bentuk aset yang disita. Baik aset berbentuk fisik, maupun aset-aset non fisik seperti saham, obligasi, maupun crypto currencies.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit  35.95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Dalam (1 Mei 2025)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 09:06 WIB

Profit 35.95% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Dalam (1 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (1 Mei 2025) 1 gram Rp 1.932.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,95% jika menjual hari ini.

Beberapa Surat Utang Bakal Jatuh Tempo, ini Kondisi Keuangan INKP
| Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB

Beberapa Surat Utang Bakal Jatuh Tempo, ini Kondisi Keuangan INKP

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal.

Ada Peluang Ekspor CPO ke Jepang, Inilah Kondisi dan Prospek Kelapa Sawit Saat ini
| Kamis, 01 Mei 2025 | 07:00 WIB

Ada Peluang Ekspor CPO ke Jepang, Inilah Kondisi dan Prospek Kelapa Sawit Saat ini

Indonesia menawarkan agar Jepang menambah volume ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Indonesia, sementara, Jepang menawarkan impor susu segar.

Orang Dekat Prajogo Pangestu Resmi Masuk Jajaran Manajemen Raharja Energi Cepu (RATU)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:36 WIB

Orang Dekat Prajogo Pangestu Resmi Masuk Jajaran Manajemen Raharja Energi Cepu (RATU)

Selain menjadi pintu masuk petinggi Grup Barito sebagai manajemen perusahaan, RUPST RATU juga menyetujui rencana pembagian dividen. ​

Penjualan Rokok HMSP Melandai, Produk Bebas Asap Laris Manis
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:20 WIB

Penjualan Rokok HMSP Melandai, Produk Bebas Asap Laris Manis

Lewat strategi multi-kategori bebas asap ini, di sepanjang 2024 HMSP mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,7 triliun.

Ulasan Lengkap Rencana Merger Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MFIN)
| Kamis, 01 Mei 2025 | 06:01 WIB

Ulasan Lengkap Rencana Merger Adira Finance (ADMF) dan Mandala Finance (MFIN)

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) bakal bertindak sebagai perusahaan penerimaan penggabungan PT Mandala Finance Tbk (MFIN).

 Efisiensi Belanja Pemerintah Mulai Tekan Bisnis Perhotelan
| Kamis, 01 Mei 2025 | 05:31 WIB

Efisiensi Belanja Pemerintah Mulai Tekan Bisnis Perhotelan

Hotel-hotel yang sebelumnya mulai pulih pasca pandemi kini kembali menahan laju karena melambatnya belanja pemerintah.

Aturan ETF Emas Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2025, Ada Belasan MI yang Tertarik
| Kamis, 01 Mei 2025 | 04:38 WIB

Aturan ETF Emas Ditargetkan Rampung Kuartal IV 2025, Ada Belasan MI yang Tertarik

Total dana kelolaan ETF emas dunia mencapai US$ 274,3 miliar per November 2024 atau 8.215 ton emas.​

GOTO Menutup April 2025 dengan Manis, Saham Melejit Diborong Asing & Kinerja Membaik
| Kamis, 01 Mei 2025 | 04:38 WIB

GOTO Menutup April 2025 dengan Manis, Saham Melejit Diborong Asing & Kinerja Membaik

Berdasarkan konsensus yang dihimpun Bloomberg, mayoritas analis memberikan rekomendasi beli GOTO dengan target harga rata-rata Rp 100,71.

Saham-Saham Konsumsi Memadati Top Leaders Saat IHSG Naik Tipis Hari Ini (30/4)
| Rabu, 30 April 2025 | 19:36 WIB

Saham-Saham Konsumsi Memadati Top Leaders Saat IHSG Naik Tipis Hari Ini (30/4)

Rabu (30/4), IHSG naik 0,26% atau 17,72 poin ke 6.766,79 pada perdagangan di BEI. Sepanjang April 2025, IHSG mencatat kenaikan 3,93%.

INDEKS BERITA

Terpopuler