UU Perampasan Aset

Senin, 22 Mei 2023 | 08:00 WIB
UU Perampasan Aset
[]
Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bicara korupsi, saya yakin banyak orang lelah dan mulai putus asa. Melihat berita korupsi yang berseliweran, rasanya semakin langka menemukan pejabat bersih korupsi. Makin ke sini, korupsi terus meningkat drastis, baik kuantitas maupun kualitas. 

Bahkan pernah ada penelitian, uang korupsi ini bisa menjadi “oli pelancar” pertumbuhan ekonomi Indonesia. Para penegak hukum yang menjadi “penyapu” para koruptor pun tak luput dari korupsi.

Pemerintah pun seperti kehabisan akal untuk meredakan penyakit “korupsi” yang makin mengakar kuat. Dari pusat ke daerah, dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, semuanya tersangkut masalah korupsi. 

Memang tak mengherankan korupsi tumbuh subur di Indonesia. Pasalnya, selain koruptor bisa mendapatkan hukuman ringan, mereka pun kebanyakan masih “mengantongi” aset hasil korupsinya.

Jadi mudah saja untuk mereka “membeli” fasilitas-fasilitas di rumah tahanan. Dan pada saatnya lepas dari rumah tahanan nanti, mereka pun bisa “come back” dengan cepat. 

Untuk memberi efek jera, banyak orang yang mengusulkan para koruptor dihukum mati saja, seperti dilakukan Pemerintah China. Tapi menurut saya, tak perlu hukuman mati untuk para koruptor, ketakutan utama mereka itu justru menjadi miskin. Jadi kalau memang membuat jera, sebaiknya pemerintah mampu memiskinkan para koruptor. 

Di akhir Maret, saat heboh transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD sempat menyinggung RUU Perampasan Aset. Dalam debat panas di Komisi III, Mahfud mengeluh undang-undang yang seharusnya bisa menekan minat korupsi itu tak kunjung masuk pembahasan DPR.

Akhirnya minggu lalu menurut Mahfud, surat presiden dikirimkan kepada DPR terkait RUU Perampasan Aset. UU inisiatif pemerintah ini bakal jadi “kuburan” untuk para koruptor kalau terwujud.

Dalam RUU Perampasan Harta ada konsep perampasan harta tanpa tuntutan pidana, pembuktian terbalik untuk  pihak yang melakukan perlawanan.  

Saya harap pemerintah juga menyiapkan berbagai perangkat pendukung untuk membuat UU ini optimal. Contoh paling mudah, kapabilitas pengelola aset rampasan yang dalam RUU ini diserahkan kepada PPA (Pusat Pemulihan Aset). 

PPA harus mampu mengelola dan menjaga nilai berbagai macam bentuk aset yang disita. Baik aset berbentuk fisik, maupun aset-aset non fisik seperti saham, obligasi, maupun crypto currencies.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Konglomerasi dan Bank Jumbo Mengangkat IHSG, MSCI Jadi Penentu Selanjutnya
| Jumat, 19 Juni 2026 | 13:12 WIB

Saham Konglomerasi dan Bank Jumbo Mengangkat IHSG, MSCI Jadi Penentu Selanjutnya

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pulih tipis dari lembah, beberapa saham raksasa melonjak drastis pekan lalu.

Dahsyat! Bank Indonesia Menadah SBN Hampir Rp 200 Triliun dalam Hitungan Hari
| Jumat, 19 Juni 2026 | 12:35 WIB

Dahsyat! Bank Indonesia Menadah SBN Hampir Rp 200 Triliun dalam Hitungan Hari

Dalam periode 11 Juni hingga 17 Juni saja, kepemilikan SBN BI bertambah Rp 99,73 triliun, dari Rp 1.944,41 triliun menjadi Rp 2.044,14 triliun.

Perkuat Ekspansi Global dan Domestik, Apakah Saham AMRT Masih Menarik?
| Jumat, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Perkuat Ekspansi Global dan Domestik, Apakah Saham AMRT Masih Menarik?

Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) baru saja masuk ke Bangladesh sebagai negara baru untuk ekspansi di Asia.

Pengendali Baru Mitra Adiperkasa (MAPI) Menggelar Penawaran Tender Wajib
| Jumat, 19 Juni 2026 | 10:10 WIB

Pengendali Baru Mitra Adiperkasa (MAPI) Menggelar Penawaran Tender Wajib

Pacific Universal Investments melakukan penawaran tender wajib maksimal 8,13 miliar saham, setara 49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. 

Suku Bunga Melambung Tinggi, Emiten Properti Semakin Tak Bertaji
| Jumat, 19 Juni 2026 | 10:05 WIB

Suku Bunga Melambung Tinggi, Emiten Properti Semakin Tak Bertaji

Kinerja indeks saham properti di sepanjang tahun berjalan paling jeblok di antara 11 indeks sektor saham lain di Bursa Efek Indonesia (BEI).​

Efek Ganda Akibat Tinggi Suku Bunga
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:58 WIB

Efek Ganda Akibat Tinggi Suku Bunga

Kenaikan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% berpotensi memperkuat rupiah, tapi menekan valuasi saham.

Piala Dunia, Daya Tawar China dan Biaya Mahal Indonesia
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:50 WIB

Piala Dunia, Daya Tawar China dan Biaya Mahal Indonesia

China gagal mencetak gol di Piala Dunia 2026, tetapi tetap masuk ke dalam arus pendapatan yang mengelilingi pertandingan.

Jejak Revisi UU P2SK
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:30 WIB

Jejak Revisi UU P2SK

Mengapa dokumen revisi UU P2SK terkesan disembunyikan? Apa saja perubahan dalam UU sapu jagad industri keuangan itu?

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:30 WIB

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

MSCI menurunkan peringkat arus informasi atau information flow pasar modal Indonesia menjadi negatif dari sebelumnya positif.

Harga Minyakita Batal Naik
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyakita Batal Naik

Kemendag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6) untuk mengecek harga

INDEKS BERITA

Terpopuler