ILUSTRASI.
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gonta-ganti kebijakan terjadi juga di industri keuangan. Jelang dua tahun tenggat penentuan sapih atau tidak disapih unit usaha syariah (UUS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru membuka opsi agar bank tidak wajib untuk melakukan pemisahan alias spin off UUS mereka.
Sang regulator rupanya menilai kewajiban spin off UUS ini cukup berat dilakukan bagi sejumlah bank. Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, spin off butuh modal yang cukup besar. Sementara, tidak semua induk mampu menyediakan modal untuk anak usaha menjadi bank umum syariah (BUS).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.