KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 menyebutkan, kepala daerah perlu memulai vaksinasi anak di wilayahnya.
Pelaksanaan vaksinasi itu dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama dari total sasaran dan 60% dosis pertama lansia. "Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di sekolah, puskesmas, dan posyandu," ujar juru bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada KONTAN, Jumat (10/12).
