Via IPO Nusatama Berkah (NTBK) Incar Dana Rp 105 Miliar, Total Aset Rp 61,25 Miliar

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:22 WIB
Via IPO Nusatama Berkah (NTBK) Incar Dana Rp 105 Miliar, Total Aset Rp 61,25 Miliar
[ILUSTRASI. Ilustrasi initial public offering (IPO). PT Nusatama Berkah Tbk (NTBK) tengah menggelar proses IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencananya, NTBK akan listing di BEI pada 9 Februari 2022. KONTAN/Daniel Prabowo]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi calon emiten pendatang baru akan hadir di Bursa Efek Indonesia (BEI) via initial public offering (IPO). Ia adalah PT Nusatama Berkah Tbk yang akan menggunakan kode emiten NTBK.

Nusatama Berkah merupakan perusahaan yang memproduksi dan fabrikasi kendaraan khas penunjang industri hulu dan hilir migas, pertambangan mineral dan batubara, serta industri kehutanan.

Beberapa produksi perseroan misalnya dump truck, high bed trailerconcrete mixer untuk industri semen, road sweeper hingga truk tangki air.

Merujuk prospektus awal IPO NTBK, Nusatama Berkah berencana melepas sebanyak-banyaknya 700 juta saham biasa, setara 25,93 persen dari jumlah seluruh modal disetor Perseroan setelah IPO.

Nilai nominal saham yang ditawarkan Rp 10 per saham. Sementara kisaran harga penawarannya di Rp 100 hingga Rp 150 per saham. 

Dus, dari hajatan ini Nusatama Berkah berpeluang meraup dana antara Rp 70 miliar hingga Rp 105 miliar.

Baca Juga: Subsidi Bunga KUR 3% Terus Berlanjut Tahun Ini

Bagi para investor yang membeli saham IPO NTBK, bakal mendapat bonus Waran Seri I secara cuma-cuma. Total waran yang diterbitkan maksimal 700 juta unit, atau 35 persen dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. 

Dalam prospektus awal, Nusatama Berkah belum menetapkan harga konversi waran Seri I menjadi saham NTBK. Yang jelas, konversi tersebut bisa dilakukan enam bulan sejak diterbitkan, mulai 16 Agustus 2022 hingga 17 Februari 2023.

Dari ukuran IPO-nya, mudah ditebak jika Nusatama Berkah bukanlah perusahaan berskala besar.

Per 31 Oktober 2021 total asetnya hanya Rp 61,25 miliar. Sementara total liabilitasnya Rp 37,68 miliar. Lalu total ekuitas cuma Rp 23,57 miliar.

Per 31 Oktober 2021, nilai penjualan NTBK sekitar Rp 39,33 miliar, naik 14,66 persen dibanding periode 31 Oktober 2020.

Sementara laba bersih tahun berjalan tumbuh 284,93 persen, dari Rp 115,15 juta menjadi Rp 443,26 juta.

Baca Juga: Siapkan Capex Triliunan Rupiah, XL Axiata (EXCL) Berharap Kinerja Tahun 2022 Membaik

Kabar baiknya, seluruh dana IPO akan digunakan untuk kepentingan produktif, baik sebagai belanja modal maupun modal kerja.

Perinciannya, sebesar 87,21% dipakai untuk modal kerja, yakni pembelian persediaan bahan baku, gaji karyawan, komisi, dan biaya pemasaran.

Lalu, 6,02 persen dialokasikan untuk pembelian mesin. Contoh mesin yang berpotensi untuk dibeli adalah CNC Automatic Gas & Plasma Cutting, Overhead Crane, Forklift 6T, 400A Welding DC machine Transformers.

Berikutnya, 6,77% dari dana IPO digunakan untuk perluasan area produksi Perseroan serta storage di tanah yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan. 

Para jebolan ITB di balik NTBK >>>

PT Nusatama Berkah didirikan duo jebolan teknik mesin Institut Teknologi Bandung (ITB); Bambang Susilo dan Ismu Prasetyo pada 2009 silam.

Bambang Susilo dan Ismu Prasetyo merupakan pemegang saham PT Reborn Capital dengan kepemilikan masing-masing 50 persen.

PT Reborn Capital inilah yang tercatat sebagai pemegang saham pengendali PT Nusatama Berkah Tbk secara langsung.

Selain lewat Reborn Capital, Bambang Susilo juga mengempit saham Nusatama Berkah secara langsung. Porsinya sebesar 3,70 persen pasca IPO.

Dus, Bambang Susilo pun ditetapkan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dan pengendali PT Nusatama Berkah Tbk.

Baca Juga: Perusahaan TP Rachmat Ini Bakal Raup Rp 652 Miliar dari IPO

Di NTBK, Bambang Susilo memegang jabatan sebagai direktur utama. Sementara Ismu Prasetyo memangku posisi direktur.

Andri Budhi Setiawan yang juga lulusan teknik mesin ITB tahun 1989, mengempit 10,37 persen saham NTBK usai IPO, mengisi jabatan komisaris utama.

Lalu Wulan Lukita Dewi, pemilik 4,45 persen saham NTBK pasca IPO ada di posisi komisaris. Perempuan 52 tahun ini adalah satu-satunya tokoh puncak di NTBK yang tidak punya latar belakang pendidikan teknik.

Wulan Lukita Dewi adalah lulusan Universitas Winaya Mukti jurusan agronomi pada 1994 silam. 

Sebelum menjadi komisaris di NTBK, ia pernah berkarier di Manulife Indonesia sebagai Financial Consultant, dari 2004 hingga 2006. 

Baca Juga: Prospek Bisnis Kinclong, Utilitas Industri Keramik Nasional Bisa Capai 85% Tahun Ini

Dalam hajatan IPO ini, NTBK dibantu oleh Danatama Makmur Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.

Berikut rencana jadwal IPO NTBK: 

  • Masa Penawaran Awal: 19 Januari – 27 Januari 2022. 
  • Tanggal Efektif: 31 Januari 2022. 
  • Masa Penawaran Umum Perdana Saham: 2 – 7 Februari 2022. 
  • Tanggal Penjatahan: 7 Februari 2022. 
  • Tanggal Distribusi Saham & Waran Secara Elektronik: 8 Februari 2022. 
  • Tanggal Pencatatan Saham dan Waran Seri I Pada Bursa Efek Indonesia: 9 Februari 2022. 
  • Periode Perdagangan Waran Seri I: 9 Februari 2022 – 14 Februari 2023. 
  • Periode Pelaksanaan Waran Seri I: 16 Agustus 2022 – 17 Februari 2023.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler