ILUSTRASI. Penjara seumur hidup & ganti rugi triliunan rupiah bagi pelaku skandal Jiwasraya harus memberi efek jera pelaku kejahatan kerah putih. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Lamgiat Siringoringo, Maizal Walfajri, Yuwono Triatmodjo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor keuangan Tanah Air, memasuki babak baru. Hal tersebut tampak pada proses pengadilan pada mega skandal korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, dan Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, divonis bersalah dan terlibat korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/10). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa, plus denda senilai Rp 1 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.