KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor keuangan Tanah Air, memasuki babak baru. Hal tersebut tampak pada proses pengadilan pada mega skandal korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, dan Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, divonis bersalah dan terlibat korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/10). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa, plus denda senilai Rp 1 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.