Vonis Berat Pelaku Skandal Finansial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor keuangan Tanah Air, memasuki babak baru. Hal tersebut tampak pada proses pengadilan pada mega skandal korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, dan Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, divonis bersalah dan terlibat korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/10). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa, plus denda senilai Rp 1 miliar.
