Berita Ekonomi

Vonis Berat Pelaku Skandal Finansial

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:48 WIB
Vonis Berat Pelaku Skandal Finansial

ILUSTRASI. Penjara seumur hidup & ganti rugi triliunan rupiah bagi pelaku skandal Jiwasraya harus memberi efek jera pelaku kejahatan kerah putih. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Lamgiat Siringoringo, Maizal Walfajri, Yuwono Triatmodjo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor keuangan Tanah Air, memasuki babak baru. Hal tersebut tampak pada proses pengadilan pada mega skandal korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, dan Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, divonis bersalah dan terlibat korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/10). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa, plus denda senilai Rp 1 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru