ILUSTRASI. Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Kepada KONTAN, Purkon Rohiyat Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut, lanjut Purkon, mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.