Vonis Binomo Indra Kenz: Mobil Ferrari & Tesla Hingga Uang, Dirampas Untuk Negara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Kepada KONTAN, Purkon Rohiyat Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut, lanjut Purkon, mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan