Vonis Binomo Indra Kenz: Mobil Ferrari & Tesla Hingga Uang, Dirampas Untuk Negara
Senin, 14 November 2022 | 21:39 WIB
ILUSTRASI. Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Kepada KONTAN, Purkon Rohiyat Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut, lanjut Purkon, mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.