Vonis Kapitalisme

Rabu, 23 Juli 2025 | 06:11 WIB
Vonis Kapitalisme
[ILUSTRASI. Havid Febri]
Havid Vebri | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik dibuat tercengang atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula.

Keheranan publik terfokus pada salah satu pertimbangan hakim sebagai faktor pemberat hukuman terhadap Tom Lembong. 

Pertimbangan hakim itu adalah kebijakan Tom Lembong yang dianggap lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016. 

Bukan mengedepankan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.

Akibat kebijakan ekonomi kapitalis itu, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyebut Tom Lembong telah menguntungkan pihak lain, kendati ia tidak menerima keuntungan dari kebijakannya itu.

Lantaran itulah, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Timses Anies Baswedan tersebut.

Dalam sejarah peradilan Indonesia, mungkin ini yang pertama pengadilan pidana memvonis seorang mantan pejabat tinggi negara lantaran menjalankan kebijakan kapitalisme. Dari putusan hakim itu pula bisa kita simpulkan bahwa pengadilan pidana korupsi itu bukan sekadar hukuman personal. 

Tapi, juga vonis bersalah atas sistem ekonomi kapitalis yang dipraktekkan para penyelenggara negara.Dalam hal ini, pengadilan pidana korupsi menilai bahwa sistem ekonomi kapitalistik yang selama ini dijalankan bangsa ini ternyata salah, dan justru merugikan negara. Sebaliknya, sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila lah yang benar karena berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Padahal kita semua paham, bahwa bangsa ini telah membangun jalan panjang liberalisasi ekonomi sejak dekade 1980-an. Oleh para penyelenggara negara, kita semua didorong untuk bersaing dalam pasar bebas, dan negara berperan sebagai fasilitator dalam ekonomi terbuka tersebut. 

Wujud nyata peran negara sebagai fasilitator adalah membuka kran impor dengan mengundang pelaku usaha. Kebijakan itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong. Jika itu yang menjadi pertimbangan, harusnya ada banyak korban berikutnya yang menunggu giliran diseret ke meja hijau.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Indonesian Tobacco (ITIC) Ingin Memperbaiki Kinerja di Kuartal IV 2025
| Senin, 24 November 2025 | 09:45 WIB

Indonesian Tobacco (ITIC) Ingin Memperbaiki Kinerja di Kuartal IV 2025

Penjualan ITIC berasal dari pasar lokal Rp 233,23 miliar dan ekspor Rp 898,86 juta, yang kemudian dikurangi retur dan diskon Rp 4,23 miliar.

Menakar Dampak Pergeseran Pasien Swasta dan BPJS ke Emiten, MIKA dan KLBF Diunggulkan
| Senin, 24 November 2025 | 09:07 WIB

Menakar Dampak Pergeseran Pasien Swasta dan BPJS ke Emiten, MIKA dan KLBF Diunggulkan

Emiten-emiten rumah sakit besar tetap menarik untuk dicermati karena cenderung defensif dari tantangan BPJS. 

Keputusan Korea Menutup 40 PLTU Bakal Berdampak ke ADRO, GEMS, BYAN, PTBA Hingga BUMI
| Senin, 24 November 2025 | 08:32 WIB

Keputusan Korea Menutup 40 PLTU Bakal Berdampak ke ADRO, GEMS, BYAN, PTBA Hingga BUMI

Transisi energi yang dilakoni Korea Selatan memicu penurunan permintaan batubara, termasuk dari Indonesia.

Risiko Waskita Sudah Diperhitungkan, JP Morgan Kerek Rating & Target Harga Saham JSMR
| Senin, 24 November 2025 | 07:55 WIB

Risiko Waskita Sudah Diperhitungkan, JP Morgan Kerek Rating & Target Harga Saham JSMR

Laba bersih PT Jasa Marga Tbk (JSMR) diproyeksikan naik berkat ekspektasi pemangkasan suku bunga dan penyesuaian tarif tol.

Perbankan Optimistis Permintaan Kredit Meningkat Jelang Akhir Tahun
| Senin, 24 November 2025 | 07:55 WIB

Perbankan Optimistis Permintaan Kredit Meningkat Jelang Akhir Tahun

Hasil survei BI menunjukkan perbankan memperkirakan penyaluran kredit baru di kuartal IV akan meningkat ditandai dengan nilai SBT mencapai 96,40%

Pertambangan Topang Permintaan Kredit
| Senin, 24 November 2025 | 07:46 WIB

Pertambangan Topang Permintaan Kredit

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, kredit ke sektor pertambangan dan penggalian melesat 17,03% secara tahunan​ hingga Oktober

Saham ESG: Transisi Bisnis Hijau di Tengah Kinerja Merah
| Senin, 24 November 2025 | 07:45 WIB

Saham ESG: Transisi Bisnis Hijau di Tengah Kinerja Merah

Sejumlah emiten melepas sebagian bisnis batubara untuk lebih fokus di bisnis hijau. Tapi, ini membuat kinerja keuangan m

OJK Minta Bank Evaluasi Kredit ke Pindar
| Senin, 24 November 2025 | 07:42 WIB

OJK Minta Bank Evaluasi Kredit ke Pindar

Meningkatnya kasus gagal bayar pindar kembali mendorong OJK  mengingatkan perbankan agar lebih waspada menyalurkan kredit channeling 

TBS Energi Utama (TOBA) Terbitkan Sukuk Wakalah Rp 448,50 Miliar
| Senin, 24 November 2025 | 06:37 WIB

TBS Energi Utama (TOBA) Terbitkan Sukuk Wakalah Rp 448,50 Miliar

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan penerbitan Sukuk Wakalah Jangka Panjang dengan dana modal investasi sebesar Rp 448,50 miliar. ​

Prospek IPO Seksi di Tahun Kuda Api
| Senin, 24 November 2025 | 06:32 WIB

Prospek IPO Seksi di Tahun Kuda Api

Tahun 2026 akan jadi momentum yang relatif kondusif bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan dari pasar modal lewat skema IPO.

INDEKS BERITA