Vonis Kapitalisme

Rabu, 23 Juli 2025 | 06:11 WIB
Vonis Kapitalisme
[ILUSTRASI. Havid Febri]
Havid Vebri | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik dibuat tercengang atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula.

Keheranan publik terfokus pada salah satu pertimbangan hakim sebagai faktor pemberat hukuman terhadap Tom Lembong. 

Pertimbangan hakim itu adalah kebijakan Tom Lembong yang dianggap lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016. 

Bukan mengedepankan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.

Akibat kebijakan ekonomi kapitalis itu, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyebut Tom Lembong telah menguntungkan pihak lain, kendati ia tidak menerima keuntungan dari kebijakannya itu.

Lantaran itulah, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Timses Anies Baswedan tersebut.

Dalam sejarah peradilan Indonesia, mungkin ini yang pertama pengadilan pidana memvonis seorang mantan pejabat tinggi negara lantaran menjalankan kebijakan kapitalisme. Dari putusan hakim itu pula bisa kita simpulkan bahwa pengadilan pidana korupsi itu bukan sekadar hukuman personal. 

Tapi, juga vonis bersalah atas sistem ekonomi kapitalis yang dipraktekkan para penyelenggara negara.Dalam hal ini, pengadilan pidana korupsi menilai bahwa sistem ekonomi kapitalistik yang selama ini dijalankan bangsa ini ternyata salah, dan justru merugikan negara. Sebaliknya, sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila lah yang benar karena berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Padahal kita semua paham, bahwa bangsa ini telah membangun jalan panjang liberalisasi ekonomi sejak dekade 1980-an. Oleh para penyelenggara negara, kita semua didorong untuk bersaing dalam pasar bebas, dan negara berperan sebagai fasilitator dalam ekonomi terbuka tersebut. 

Wujud nyata peran negara sebagai fasilitator adalah membuka kran impor dengan mengundang pelaku usaha. Kebijakan itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong. Jika itu yang menjadi pertimbangan, harusnya ada banyak korban berikutnya yang menunggu giliran diseret ke meja hijau.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Masih Naik Kendati Masuk UMA, Ini Prospek Saham Dwi Guna Laksana (DWGL)
| Rabu, 17 September 2025 | 19:35 WIB

Masih Naik Kendati Masuk UMA, Ini Prospek Saham Dwi Guna Laksana (DWGL)

Pada semester I-2025, penjualan DWGL meng.alami peningkatan 4,58% dari Rp 1,66 triliun menjadi Rp 1,74 triliun

Prospek Saham HMSP Bergantung Pada Revisi Tarif Cukai yang Lebih Rendah
| Rabu, 17 September 2025 | 18:59 WIB

Prospek Saham HMSP Bergantung Pada Revisi Tarif Cukai yang Lebih Rendah

Pada 2024, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 217 triliun, dengan 95% di antaranya berasal dari cukai rokok.

Biar Masalah Uang Tak Menjadi Sumber Kecemasan
| Rabu, 17 September 2025 | 18:07 WIB

Biar Masalah Uang Tak Menjadi Sumber Kecemasan

Kondisi pengeluaran yang lebih besar dari pemasukan, bisa memicu stres finansial. Simak upaya untuk mencegahnya!

Menguji Taji Bitcoin cs Hadapi September Effect & Suku Bunga The Fed
| Rabu, 17 September 2025 | 18:03 WIB

Menguji Taji Bitcoin cs Hadapi September Effect & Suku Bunga The Fed

Bulan ini, pasar aset kripto menghadapi ujian September Effect dan agenda suku bunga The Fed. Bagaimana strategi investor?

Presiden Prabowo Subianto Kembali Reshuffle, Ada Menpora dan Menkopolkam Baru
| Rabu, 17 September 2025 | 15:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kembali Reshuffle, Ada Menpora dan Menkopolkam Baru

Prabowo melantik Djamari Caniago resmi dilantik sebagai Menkopolkam dan Erick Thohir sebagai Menpora

BI Rate Turun 5 Kali Hingga September 2025 Demi Menopang Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 17 September 2025 | 15:19 WIB

BI Rate Turun 5 Kali Hingga September 2025 Demi Menopang Pertumbuhan Ekonomi

BI memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (Bps) menjadi 4,75% pada RDG yang digelar pada 16-17 September 2025.

BUVA Bakal Rights Issue Buat Ekspansi, Happy Hapsoro Profit Taking Rp 100 Miliar
| Rabu, 17 September 2025 | 13:00 WIB

BUVA Bakal Rights Issue Buat Ekspansi, Happy Hapsoro Profit Taking Rp 100 Miliar

Dalam waktu dekat, BUVA akan melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) alias rights issue.

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/9) Masih Menanti Keputusan BI dan The Fed
| Rabu, 17 September 2025 | 07:51 WIB

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/9) Masih Menanti Keputusan BI dan The Fed

Investor menanti hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur BI mengenai suku bunga acuan. Harap-harap cemas ini berbarengan arah suku bunga The Fed.

IPO Merdeka Gold (EMAS) Berpotensi Meraup Dana Rp 4,65 Triliun
| Rabu, 17 September 2025 | 07:44 WIB

IPO Merdeka Gold (EMAS) Berpotensi Meraup Dana Rp 4,65 Triliun

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mematok harga initial public offering (IPO) di Rp 2.880 per saham.

Emiten Properti Nantikan Dampak Penurunan Suku Bunga ke KPR
| Rabu, 17 September 2025 | 07:35 WIB

Emiten Properti Nantikan Dampak Penurunan Suku Bunga ke KPR

ruang penurunan suku bunga yang masih terbuka membawa angin segar untuk penjualan properti di sisa tahun ini dan tahun depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler