KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik dibuat tercengang atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula.
Keheranan publik terfokus pada salah satu pertimbangan hakim sebagai faktor pemberat hukuman terhadap Tom Lembong.
Pertimbangan hakim itu adalah kebijakan Tom Lembong yang dianggap lebih mengutamakan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Bukan mengedepankan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.
Akibat kebijakan ekonomi kapitalis itu, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyebut Tom Lembong telah menguntungkan pihak lain, kendati ia tidak menerima keuntungan dari kebijakannya itu.
Lantaran itulah, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Timses Anies Baswedan tersebut.
Dalam sejarah peradilan Indonesia, mungkin ini yang pertama pengadilan pidana memvonis seorang mantan pejabat tinggi negara lantaran menjalankan kebijakan kapitalisme. Dari putusan hakim itu pula bisa kita simpulkan bahwa pengadilan pidana korupsi itu bukan sekadar hukuman personal.
Tapi, juga vonis bersalah atas sistem ekonomi kapitalis yang dipraktekkan para penyelenggara negara.Dalam hal ini, pengadilan pidana korupsi menilai bahwa sistem ekonomi kapitalistik yang selama ini dijalankan bangsa ini ternyata salah, dan justru merugikan negara. Sebaliknya, sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila lah yang benar karena berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Padahal kita semua paham, bahwa bangsa ini telah membangun jalan panjang liberalisasi ekonomi sejak dekade 1980-an. Oleh para penyelenggara negara, kita semua didorong untuk bersaing dalam pasar bebas, dan negara berperan sebagai fasilitator dalam ekonomi terbuka tersebut.
Wujud nyata peran negara sebagai fasilitator adalah membuka kran impor dengan mengundang pelaku usaha. Kebijakan itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong. Jika itu yang menjadi pertimbangan, harusnya ada banyak korban berikutnya yang menunggu giliran diseret ke meja hijau.