Berita Ekonomi

Waduh, Eks Dirut BTN Terseret Kasus Gratifikasi Rp 3,127 miliar, Libatkan Menantu

Rabu, 07 Oktober 2020 | 06:55 WIB
Waduh, Eks Dirut BTN Terseret Kasus Gratifikasi Rp 3,127 miliar, Libatkan Menantu

ILUSTRASI. Maryono diduga menerima gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Properti. KONTAN/Muradi/2019/01/04

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono, tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung menetapkan Maryono sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar..

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, Maryono diduga menerima gratifikasi dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp 2,257 miliar dan PT Titanium Properti Rp 870 juta. "Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN," ungkap Hari, Selasa (6/10) malam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru