Waduh, Eks Dirut BTN Terseret Kasus Gratifikasi Rp 3,127 miliar, Libatkan Menantu

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono, tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung menetapkan Maryono sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar..
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, Maryono diduga menerima gratifikasi dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp 2,257 miliar dan PT Titanium Properti Rp 870 juta. "Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN," ungkap Hari, Selasa (6/10) malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan