KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono, tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung menetapkan Maryono sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar..
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, Maryono diduga menerima gratifikasi dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp 2,257 miliar dan PT Titanium Properti Rp 870 juta. "Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN," ungkap Hari, Selasa (6/10) malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.