Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara

Senin, 29 Juli 2019 | 06:30 WIB
Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memelototi transaksi perusahaan tambang batubara dalam negeri.

KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Oleh karena itu, pada 17 Juli 2019, KPK melayangkan surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada sedikitnya empat kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui surat yang salinannya diperoleh oleh KONTAN, KPK meminta data terkait dengan transaksi jual beli batubara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK sedang mempelajari dan mendalami dugaan transfer pricing jual beli batubara.

Oleh karena itu, KPK membutuhkan dukungan data. "Untuk semua pemegang IUP dan PKP2B," kata dia kepada KONTAN, tanpa membuka secara detail perkara itu, kemarin.

KPK meminta laporan detil aktivitas para penambang batubara. Mulai dari data pemilik dan manajemen baru setiap pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga data pemilik dan manajemen perusahaan trading batubara, serta pembeli langsung (end user).

Nah, gayung pun bersambut. Pada 26 Juli 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berkirim surat kepada 51 perusahaan pemegang izin PKP2B.

Melalui surat bernomor 998/87.03/DBB.OP/2019 yang diteken Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, M Hendrasto, Kementerian ESDM meminta 51 pemegang izin PKP2B melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan permintaan data itu, tapi tak tahu maksud KPK meminta data tadi. Yang pasti, Kementerian ESDM mengklaim sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Dari sisi royalti, semisal, perhitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara harga patokan batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kalau ada yang menjual lebih rendah, kami mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," ungkap Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, kata dia, Kementerian ESDM sudah memastikannya melalui hasil laporan surveyor.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menyatakan, sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu patuh terhadap aturan, termasuk perpajakan.

Dia menyatakan, anak usaha ADRO, Coaltrade sebagai kantor pemasaran internasional, berperan memperluas pasar di luar negeri dengan tetap berpegang pada ketentuan harga patokan batubara. "Kami mematuhi aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan pemerintah Indonesia," ujar dia kepada KONTAN.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso, menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung kepada end user.

Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B. "Penentuan patokan HBA sebesar US$ 70 per ton sebenarnya sebagai reaksi karena adanya transfer pricing," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Mulai Mengincar Investasi Kelautan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:30 WIB

Pemerintah Mulai Mengincar Investasi Kelautan

Indonesia bakal menggelar acara Ocean Impact Summit 2026 pada 8-9 Juni di Bali sebagai kelanjutan ajang WEF Davos.

Risiko Masih Tinggi, Kredit Fintech Lending Saat Ramadan Terancam Melambat
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:20 WIB

Risiko Masih Tinggi, Kredit Fintech Lending Saat Ramadan Terancam Melambat

Seperti tahun-tahun sebelumnya, permintaan pinjaman di fintech lending pada periode Ramadan tahun ini diprediksi akan meningkat. 

Primaya Hospital Group Mulai Operasikan Primaya Kelapa Gading
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:20 WIB

Primaya Hospital Group Mulai Operasikan Primaya Kelapa Gading

Kehadiran Primaya Hospital Kelapa Gading melengkapi 20 rumah sakit di jaringan Primaya Hospital Group di usia ke-20 tahun. ​

Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:10 WIB

Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan

Pergantian Kabinet Merah Putih kembali terjadi di awal tahun 2026 ini untuk posisi Wakil Menteri Keuangan.

SRAJ Tambah Jaringan Rumah Sakit
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:10 WIB

SRAJ Tambah Jaringan Rumah Sakit

Selain membangun rumah sakit, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) membuka Mayapada Eye Center di sejumlah wilayah.

Potensi US$ 170,6 miliar, Sayang Belum Optimal
| Kamis, 29 Januari 2026 | 05:05 WIB

Potensi US$ 170,6 miliar, Sayang Belum Optimal

Indonesia mulai membangun dan memperkuat ekosistem industri halal dengan memperluas kerja sama internasional.

Net Sell Lebih Dari Rp 6 Triliun Saat IHSG Ambles, Intip Prediksi Untuk Kamis (29/1)
| Kamis, 29 Januari 2026 | 04:45 WIB

Net Sell Lebih Dari Rp 6 Triliun Saat IHSG Ambles, Intip Prediksi Untuk Kamis (29/1)

IHSG mengakumulasi pelemahan 7,66% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 3,77%.

Di Balik Masalah Undisbursed Loan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 04:36 WIB

Di Balik Masalah Undisbursed Loan

Tingginya angka undisbursed loan sangat berkorelasi dengan terus tingginya laba di sektor perbankan.

Dorong Penetrasi Asuransi Properti Ritel Lewat Insentif
| Kamis, 29 Januari 2026 | 04:25 WIB

Dorong Penetrasi Asuransi Properti Ritel Lewat Insentif

Lini asuransi properti yang dijalankan perusahaan asuransi umum masih didominasi oleh kontribusi dari segmen nasabah korporasi

Efek MSCI, Investor Asing Kabur Rp 6,17 Triliun, IHSG Nyungsep 7,35% ke 8.320,56
| Rabu, 28 Januari 2026 | 20:17 WIB

Efek MSCI, Investor Asing Kabur Rp 6,17 Triliun, IHSG Nyungsep 7,35% ke 8.320,56

Jika tidak ada perbaikan hingga Mei 2026, MSCI siap memangkas peringkat pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi frontier market.

INDEKS BERITA

Terpopuler