Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara

Senin, 29 Juli 2019 | 06:30 WIB
Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memelototi transaksi perusahaan tambang batubara dalam negeri.

KPK mengendus praktik tidak lazim dalam transaksi jual beli batubara di Indonesia selama tiga tahun terakhir, termasuk dugaan transfer pricing untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Oleh karena itu, pada 17 Juli 2019, KPK melayangkan surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 kepada sedikitnya empat kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melalui surat yang salinannya diperoleh oleh KONTAN, KPK meminta data terkait dengan transaksi jual beli batubara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK sedang mempelajari dan mendalami dugaan transfer pricing jual beli batubara.

Oleh karena itu, KPK membutuhkan dukungan data. "Untuk semua pemegang IUP dan PKP2B," kata dia kepada KONTAN, tanpa membuka secara detail perkara itu, kemarin.

KPK meminta laporan detil aktivitas para penambang batubara. Mulai dari data pemilik dan manajemen baru setiap pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga data pemilik dan manajemen perusahaan trading batubara, serta pembeli langsung (end user).

Nah, gayung pun bersambut. Pada 26 Juli 2019, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berkirim surat kepada 51 perusahaan pemegang izin PKP2B.

Melalui surat bernomor 998/87.03/DBB.OP/2019 yang diteken Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, M Hendrasto, Kementerian ESDM meminta 51 pemegang izin PKP2B melaporkan rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice selama 2017, 2018 hingga semester I-2019.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Johnson Pakpahan membenarkan permintaan data itu, tapi tak tahu maksud KPK meminta data tadi. Yang pasti, Kementerian ESDM mengklaim sudah menerapkan skema yang bisa menutup celah kerugian negara.

Dari sisi royalti, semisal, perhitungannya ditentukan dari nilai terbesar antara harga patokan batubara (HPB) dan harga jual batubara yang diterima perusahaan.

"Kalau ada yang menjual lebih rendah, kami mengenakan royalti dari (nilai) yang paling tinggi," ungkap Johnson.

Sementara untuk mengetahui kesesuaian volume ekspor dan spesifikasi batubara yang disepakati dalam kontrak jual beli, kata dia, Kementerian ESDM sudah memastikannya melalui hasil laporan surveyor.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menyatakan, sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu patuh terhadap aturan, termasuk perpajakan.

Dia menyatakan, anak usaha ADRO, Coaltrade sebagai kantor pemasaran internasional, berperan memperluas pasar di luar negeri dengan tetap berpegang pada ketentuan harga patokan batubara. "Kami mematuhi aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan pemerintah Indonesia," ujar dia kepada KONTAN.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso, menilai praktik transfer pricing sudah lama terjadi. Hampir semua perusahaan menjual produknya tidak langsung kepada end user.

Dus, selisih harga bisa cukup besar jika dilihat dari sisi trader yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik PKP2B. "Penentuan patokan HBA sebesar US$ 70 per ton sebenarnya sebagai reaksi karena adanya transfer pricing," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

NELY Bersiap Menambah Kapal Baru
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:35 WIB

NELY Bersiap Menambah Kapal Baru

PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY)  menyiapkan strategi untuk menangkap peluang pemulihan industri pelayaran pada 2026.

Mineral Kritis Imbalan Tarif Rendah Trump?
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:29 WIB

Mineral Kritis Imbalan Tarif Rendah Trump?

Tak lama lagi, pemerintah RI dengan AS bakal meneken Agreement on Reciprocal Tariff (ART)           

Kenaikan UMP di Gorontalo 5,7% dan NTB 2,7%
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:15 WIB

Kenaikan UMP di Gorontalo 5,7% dan NTB 2,7%

Menjelang tenggat 24 Desember 2025, beberapa pemerintah daerah kembali menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Target Realistis Pendanaan Rumah Subsidi 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:15 WIB

Target Realistis Pendanaan Rumah Subsidi 2026

Pemerintah menargetkan pembiayaan rumah subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menembus 285.000 unit pada 2026.

Erajaya Melirik Bisnis Non Elektronik
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:10 WIB

Erajaya Melirik Bisnis Non Elektronik

Selain menjaga pertumbuhan segmen bisnis gawai, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) memperkuat lini bisnis non elektronik.

Penduduk Menua dan Kualitas Hidup Lansia di Indonesia
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:09 WIB

Penduduk Menua dan Kualitas Hidup Lansia di Indonesia

Cara kita membaca dan merespons penuaan penduduk hari ini akan menentukan bagaimana generasi mendatang menjalani usia tuanya kelak.

IHSG Melemah Jelang Natal, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini (24/12)
| Rabu, 24 Desember 2025 | 04:45 WIB

IHSG Melemah Jelang Natal, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini (24/12)

IHSG melemah total 1,17% dalam sepekan terakhir hingga 23 Desember 2025. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 21,26%.

PHK Makin Marak, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Ikut Melonjak
| Rabu, 24 Desember 2025 | 04:15 WIB

PHK Makin Marak, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Ikut Melonjak

Klaim JKP hingga November 2025 melompat 150% dibanding periode yang sama di tahun lalu menjadi Rp 873,78 miliar.

Hitung Jeli Manfaat dan Biaya MBG
| Rabu, 24 Desember 2025 | 00:14 WIB

Hitung Jeli Manfaat dan Biaya MBG

Anggaran dari makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 71 triliun tahun ini sudah menjangkau sekitar 50 juta penerima. 

Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini
| Selasa, 23 Desember 2025 | 11:58 WIB

Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini

Saham ritel berpotensi bangkit di sisa 2025. Simak proyeksi pertumbuhan laba 2026 dan rekomendasi saham ACES, MIDI, hingga ERAA.

INDEKS BERITA

Terpopuler