Wajib Pajak Hasil Ekstensifikasi Menyusut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah belum sebanding dengan penambahan jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Berdasarkan perhitungan KONTAN, dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak periode 2020 hingga 2023 mencapai 9,28% per tahun.
