Wajib Pajak Hasil Ekstensifikasi Menyusut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah belum sebanding dengan penambahan jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Berdasarkan perhitungan KONTAN, dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak periode 2020 hingga 2023 mencapai 9,28% per tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan