Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah melakukan finalisasi aturan terkait penunjukkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online. Ditjen Pajak memastikan, aturan akan diumumkan secara terbuka dan transparan setelah resmi ditetapkan.
Nantinya, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) orang pribadi yang berjualan di marketplace, akan dipungut tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Namun, pedagang online masih bisa bebas pungutan pajak tersebut. Syaratnya, omzet mereka di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
