Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah melakukan finalisasi aturan terkait penunjukkan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online. Ditjen Pajak memastikan, aturan akan diumumkan secara terbuka dan transparan setelah resmi ditetapkan.
Nantinya, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) orang pribadi yang berjualan di marketplace, akan dipungut tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Namun, pedagang online masih bisa bebas pungutan pajak tersebut. Syaratnya, omzet mereka di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan