Wajib Pajak Menanti Beleid PPh Final UMKM 0,5%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hingga pertengahan tahun 2025, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menanti kejelasan terkait kelanjutan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Pasalnya, hingga masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah berakhir untuk sebagian wajib pajak, pemerintah belum juga menerbitkan regulasi baru untuk perpanjangan atau penggantinya.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan pelaku UMKM. Wajib pajak pun mempertanyakan status penggunaan tarif 0,5% di tahun 2025, khususnya setelah masa berlaku tujuh tahun berakhir sesuai PP 55/2022 kepada akun layanan resmi @kring_pajak. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait perpanjangan tarif pajak tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan