Wajib Pajak Wajib Bersiap Hadapi Sistem Pajak Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wajib pajak tengah menanti penerapan penuh sistem perpajakan baru bernama coretax system. Rencananya, sistem administrasi pajak canggih ini, akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sistem yang dirancang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini mendapat perhatian dari para wajib pajak. Sebab, sistem baru ini diharapkan bisa mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.
