Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Kamis (17/10) hari ini, program wajib sertifikasi halal bagi produk beredar dan diperdagangkan di Indonesia resmi berlaku.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
