Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Kamis (17/10) hari ini, program wajib sertifikasi halal bagi produk beredar dan diperdagangkan di Indonesia resmi berlaku.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.