Berita

Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024

Kamis, 17 Oktober 2019 | 07:29 WIB
Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024

ILUSTRASI. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di ruang rapat Komisi VIII DPR, Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Kewajiban sertifikat halal mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Kamis (17/10) hari ini, program wajib sertifikasi halal bagi produk beredar dan diperdagangkan di Indonesia resmi berlaku.

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.797
0,01
EMAS
1.222.000
0,41%