Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan semua perusahaan, termasuk perbankan, mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai 2027. Meski punya manfaat, sejumlah penyesuaian perlu dilakukan perbankan untuk memenuhi aturan tersebut.
Aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional. Bagi PT Bank Oke Indonesia, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat arsitektur transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan nasional.
