Wake Up Call: Kasus Adani Bisa Ada di Sini

Senin, 13 Februari 2023 | 07:30 WIB
Wake Up Call: Kasus Adani Bisa Ada di Sini
[]
Lukas Setia Atmaja | IG: lukas_setiaatmaja; www.hungrystock.com

KONTAN.CO.ID - Skandal manipulasi (baca: gorengan) saham Adani Group milik konglomerat Gautam Adani membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) waspada. Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor industri jasa keuangan supaya kasus Adani tidak terjadi di Indonesia. “Dilihat betul mana yang suka menggoreng, kalau gorengan itu enak, gorengan itu enak. Menggoreng-goreng pas dapat ya enak, tapi sekali kepeleset seperti tadi saya sampaikan Adani di India, hati-hati,” kata Jokowi saat membuka Pertemuan Industri Jasa Keuangan.

“Jangan sampai ada yang lolos seperti itu karena goreng-gorengan Rp 1.800 triliun, itu seperempatnya PDB India hilang. Yang terjadi apa, capital outflow, semua keluar, yang terjadi apa, Rupee jatuh, hati-hati mengenai ini.” Jokowi pun meminta agar kasus manipulasi saham dan investasi bodong yang terjadi di Jiwasraya, Asabri, Indosurya, dan Wahana Artha tidak boleh terjadi lagi pada masa yang akan datang (Kompas, 6 Februari 2023).

Seperti diketahui, skandal Adani Group milik konglomerat India Gautam Adani tengah menghebohkan industri jasa keuangan dunia. Kehebohan ini muncul setelah perusahaan investasi asal New York, Hindenburg Research, mengeluarkan laporan akhir Januari 2023 yang berisi tudingan bahwa Adani Group melakukan manipulasi saham, laporan keuangan, dan diragukan kemampuannya untuk melunasi utangnya. Sontak harga saham 11 perusahaan publik Adani Group terjun bebas. Nilai kapitalisasi pasar saham-saham Adani Group turun hingga US$ 110 miliar (sekitar Rp1.800 triliun).

Hindenburg mengungkapkan bahwa kenaikan harga saham Adani Group tidak wajar. Misalnya, harga saham Adani Total Gas, Adani Transmission, Adani Enterprises dan Adani Green Energy melonjak antara 7 hingga 20 kali lipat dalam waktu 3 tahun, padahal kinerja keuangannya biasa saja. Artinya, sahamnya kemahalan. Jika menggunakan indikator valuasi Price Earnings Ratio (PER) atau harga saham dibagi laba bersih per saham, rata-rata PER 7 perusahaan terbesar di Adani Group adalah 374 kali, jauh di atas PER Indeks harga saham MSCI India yang sejatinya sudah tinggi yakni 24 kali. Adani Green Energy dan Adani Total Gas bahkan diperdagangkan di PER lebih dari 800x, jauh di atas rata-rata PER sektor masing- masing (Katadata, 7 Februari 2023).

Sejatinya kasus manipulasi saham juga ada di bursa saham Indonesia. Yang paling anyar dan menghebohkan adalah kasus Asabri dan Jiwasraya dengan total kerugian sekitar Rp 39,5 triliun. Pada skandal ini, terdapat belasan saham yang dimanipulasi harganya oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang kini jadi tersangka.

Baca Juga: Menakar Kekayaan TP Rachmat dari Saham, Nilai Asetnya Pada 2022 Tembus Rp 30 Triliun

Saham gorengan adalah istilah untuk saham yang harganya direkayasa atau dimanipulasi oleh seseorang atau sekelompok orang untuk tujuan memperoleh keuntungan. Menggoreng saham terjadi ketika sekelompok orang berkonspirasi untuk mengatur (fix) dan, pada umumnya, untuk menaikkan harga (inflate) sebuah saham untuk memperoleh keuntungan atas biaya orang lain.

Memanipulasi harga saham melanggar hukum dan membuat pasar saham tidak adil (fair) dan efisien. Pasal 91 UU 8/1995 tentang Pasar Modal menyatakan: “Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.” Kemudian, Pasal 92 UU 8/1995 menyatakan: “Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

Secara umum, beberapa ciri saham gorengan adalah saham dengan kapitalisasi pasar kecil agar mudah dimanipulasi, mendadak volume transaksi harian meningkat drastis, volatilitas harga saham tinggi, masuk daftar Unusual Market Activity (UMA), harga saham sangat tidak wajar (kemahalan). Ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi kasus saham gorengan. Pertama, peningkatan kualitas pengawasan oleh Otoritas Bursa dan OJK terhadap tindakan manipulasi saham.

Kedua, penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap tindakan yang melanggar Pasal 91 dan 92 UU 8/1995. Ketiga, peningkatan kualitas edukasi investasi saham oleh seluruh pemangku kepentingan. Intinya, diperlukan komitmen tinggi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan pasar modal yang berintegritas.

Sejatinya tiga tahun lalu Jokowi sudah pernah meminta agar Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud dan manipulasi saham harus ditindak dengan tegas. “Jangan sampai ada saham harga Rp100 per saham digoreng terus menjadi Rp1.000, terus naik lagi sampai Rp4.000. Ini menyangkut kepercayaan, saham gorengan tidak boleh ada lagi,” tegasnya. Mari kita tunggu respon BEI dan OJK.

Bagikan

Berita Terbaru

Kredit Konsumer Berpotensi Bermasalah Pasca-Lebaran, Bank Bersiap Mengantisipasi
| Jumat, 04 April 2025 | 17:18 WIB

Kredit Konsumer Berpotensi Bermasalah Pasca-Lebaran, Bank Bersiap Mengantisipasi

Pengeluaran masyarakat yang meningkat selama libur panjang sering kali berdampak pada kelancaran pembayaran cicilan kredit setelah liburan.  

Dampak Perang Dagang AS ke Ekonomi Indonesia: Ekspor Terancam, Rupiah Melemah
| Jumat, 04 April 2025 | 12:56 WIB

Dampak Perang Dagang AS ke Ekonomi Indonesia: Ekspor Terancam, Rupiah Melemah

Indonesia terkena tarif resiprokal sebesar 32% untuk berbagai produk ekspor ke AS. Tarif resiprokal ini akan berlaku mulai 9 April 2025.

Nilai Aset Saham Investor Asing Susut Rp 377 Triliun di Kuartal I-2025
| Jumat, 04 April 2025 | 11:17 WIB

Nilai Aset Saham Investor Asing Susut Rp 377 Triliun di Kuartal I-2025

Investor asing mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 29,92 triliun sepanjang tiga bulan pertama tahun ini saat IHSG merosot 8,04%.

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)
| Jumat, 04 April 2025 | 09:46 WIB

Profit 30,24% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (4 April 2025)

Harga emas Antam (4 April 2025) ukuran 1 gram masih Rp 1.819.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,24% jika menjual hari ini.

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia
| Jumat, 04 April 2025 | 09:30 WIB

Saham Sektor Bank Indonesia Jadi Salah Satu Favorit Investasi Bank Sentral Norwegia

Norges Bank lebih pasif dalam mengelola portofolionya di saham penghuni BEI, dengan akumulasi terakhir tercatat pada akhir 2024.

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000
| Jumat, 04 April 2025 | 09:10 WIB

Perlu Intervensi Cegah Rupiah ke Rp 17.000

Rupiah di pasar offshore sempat bertengger di Rp 16.771 per dolar AS. Ini menjadi performa terburuk rupiah sepanjang masa

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Jumat, 04 April 2025 | 08:55 WIB

Vale Indonesia (INCO) Bakal Dapat Cuan dari Bijih Nikel, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) diprediksi masih akan menuai pertumbuhan kinerja di tahun 2025, didorong penjualan dari bijih nikel atau nickel ore.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%
| Jumat, 04 April 2025 | 08:41 WIB

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN
| Jumat, 04 April 2025 | 08:29 WIB

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus memperkuat pasar pada segmen business to business (B2B) dengan meluncurkan Telkom Solutions.

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas
| Jumat, 04 April 2025 | 08:24 WIB

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas

Tahun ini PGAS berpotensi menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali berlaku pada 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler