KONTAN.CO.ID - Skandal manipulasi (baca: gorengan) saham Adani Group milik konglomerat Gautam Adani membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) waspada. Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor industri jasa keuangan supaya kasus Adani tidak terjadi di Indonesia. “Dilihat betul mana yang suka menggoreng, kalau gorengan itu enak, gorengan itu enak. Menggoreng-goreng pas dapat ya enak, tapi sekali kepeleset seperti tadi saya sampaikan Adani di India, hati-hati,” kata Jokowi saat membuka Pertemuan Industri Jasa Keuangan.
“Jangan sampai ada yang lolos seperti itu karena goreng-gorengan Rp 1.800 triliun, itu seperempatnya PDB India hilang. Yang terjadi apa, capital outflow, semua keluar, yang terjadi apa, Rupee jatuh, hati-hati mengenai ini.” Jokowi pun meminta agar kasus manipulasi saham dan investasi bodong yang terjadi di Jiwasraya, Asabri, Indosurya, dan Wahana Artha tidak boleh terjadi lagi pada masa yang akan datang (Kompas, 6 Februari 2023).
Seperti diketahui, skandal Adani Group milik konglomerat India Gautam Adani tengah menghebohkan industri jasa keuangan dunia. Kehebohan ini muncul setelah perusahaan investasi asal New York, Hindenburg Research, mengeluarkan laporan akhir Januari 2023 yang berisi tudingan bahwa Adani Group melakukan manipulasi saham, laporan keuangan, dan diragukan kemampuannya untuk melunasi utangnya. Sontak harga saham 11 perusahaan publik Adani Group terjun bebas. Nilai kapitalisasi pasar saham-saham Adani Group turun hingga US$ 110 miliar (sekitar Rp1.800 triliun).
Hindenburg mengungkapkan bahwa kenaikan harga saham Adani Group tidak wajar. Misalnya, harga saham Adani Total Gas, Adani Transmission, Adani Enterprises dan Adani Green Energy melonjak antara 7 hingga 20 kali lipat dalam waktu 3 tahun, padahal kinerja keuangannya biasa saja. Artinya, sahamnya kemahalan. Jika menggunakan indikator valuasi Price Earnings Ratio (PER) atau harga saham dibagi laba bersih per saham, rata-rata PER 7 perusahaan terbesar di Adani Group adalah 374 kali, jauh di atas PER Indeks harga saham MSCI India yang sejatinya sudah tinggi yakni 24 kali. Adani Green Energy dan Adani Total Gas bahkan diperdagangkan di PER lebih dari 800x, jauh di atas rata-rata PER sektor masing- masing (Katadata, 7 Februari 2023).
Sejatinya kasus manipulasi saham juga ada di bursa saham Indonesia. Yang paling anyar dan menghebohkan adalah kasus Asabri dan Jiwasraya dengan total kerugian sekitar Rp 39,5 triliun. Pada skandal ini, terdapat belasan saham yang dimanipulasi harganya oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang kini jadi tersangka.
Baca Juga: Menakar Kekayaan TP Rachmat dari Saham, Nilai Asetnya Pada 2022 Tembus Rp 30 Triliun
Saham gorengan adalah istilah untuk saham yang harganya direkayasa atau dimanipulasi oleh seseorang atau sekelompok orang untuk tujuan memperoleh keuntungan. Menggoreng saham terjadi ketika sekelompok orang berkonspirasi untuk mengatur (fix) dan, pada umumnya, untuk menaikkan harga (inflate) sebuah saham untuk memperoleh keuntungan atas biaya orang lain.
Memanipulasi harga saham melanggar hukum dan membuat pasar saham tidak adil (fair) dan efisien. Pasal 91 UU 8/1995 tentang Pasar Modal menyatakan: “Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.” Kemudian, Pasal 92 UU 8/1995 menyatakan: “Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”
Secara umum, beberapa ciri saham gorengan adalah saham dengan kapitalisasi pasar kecil agar mudah dimanipulasi, mendadak volume transaksi harian meningkat drastis, volatilitas harga saham tinggi, masuk daftar Unusual Market Activity (UMA), harga saham sangat tidak wajar (kemahalan). Ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi kasus saham gorengan. Pertama, peningkatan kualitas pengawasan oleh Otoritas Bursa dan OJK terhadap tindakan manipulasi saham.
Kedua, penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap tindakan yang melanggar Pasal 91 dan 92 UU 8/1995. Ketiga, peningkatan kualitas edukasi investasi saham oleh seluruh pemangku kepentingan. Intinya, diperlukan komitmen tinggi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan pasar modal yang berintegritas.
Sejatinya tiga tahun lalu Jokowi sudah pernah meminta agar Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud dan manipulasi saham harus ditindak dengan tegas. “Jangan sampai ada saham harga Rp100 per saham digoreng terus menjadi Rp1.000, terus naik lagi sampai Rp4.000. Ini menyangkut kepercayaan, saham gorengan tidak boleh ada lagi,” tegasnya. Mari kita tunggu respon BEI dan OJK.