Wake Up Call: Refinancing KPR Itu Mudah

Kamis, 30 Juni 2022 | 07:00 WIB
Wake Up Call: Refinancing KPR Itu Mudah
[]
|

KONTAN.CO.ID - Dua tahun lalu, saat inflasi dan bunga pasar sedang rendah-rendahnya, katakan Anda mengambil kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan nilai Rp 500 juta dari sebuah bank. KPR tersebut mematok bunga efektif 6% p.a. untuk periode 120 bulan, dengan nilai angsuran bulanan sebesar Rp 5.551.025.

Dalam kontrak kredit yang ditandatangani bersama disebutkan, jika bunga yang sebesar 6% p.a. tersebut akan dievaluasi setelah dua tahun. Selain itu, debitur akan dikenakan denda sebesar 2% untuk pelunasan lebih cepat.

Setelah dua tahun mengangsur, ternyata inflasi melesat. Alhasil, suku bunga pinjaman pun mengalami peningkatan. Bunga KPR Anda juga ikut terkerek hingga menjadi sebesar 10,5%.

Jika sebelumnya nilai angsuran Anda per bulan adalah sebesar Rp 5,55 juta, sekarang nilai angsuran tersebut menjadi sebesar Rp 6.521.963, atau naik 17,5%. Bagaimanakah sebaiknya Anda bersikap menghadapi keputusan bank ini?

Mungkin bisa jadi ada yang mengusulkan agar Anda menghentikan pembayaran angsuran bulanan. Ini tentunya bukan tindakan yang bijak untuk dilakukan. Jika ini dilakukan, bukannya keuntungan yang akan Anda peroleh, tetapi justru kerugian.

Jangan lupa, bank akan selalu mengenakan bunga untuk saldo yang tertunggak. Nilai saldo terutang KPR Anda sejatinya malah akan meningkat jika sikap ini yang diambil.

Baca Juga: Unilever Jual Bisnis Es Krim Ben & Jerry's di Israel Demi Redakan Konflik Diplomatik

Pendapat yang lebih rasional akan mengusulkan kalau KPR sebaiknya langsung dilunasi jika suku bunganya dinaikkan tanpa persetujuan dan basis yang jelas. Mengenai jumlahnya, tentunya bukan sebesar Rp 400 juta (dihitung dari 96/120 x Rp 500 juta) seperti yang diduga banyak orang, tetapi lebih besar dari itu.

Kita ketahui bersama kalau setiap angsuran kredit terdiri atas dua komponen, yaitu pembayaran bunga dan pelunasan pokok. Untuk periode-periode awal, sebagian besar angsuran adalah untuk membayar bunga.

Yang benar, saldo KPR itu sekarang adalah Rp 422.406.466. Angka ini dapat mudah dicari dengan memahami matematika keuangan, salah satu buku yang saya tulis. Anda bisa menggunakan excel, kalkulator finansial, atau kalkulator ilmiah untuk memperoleh angka di atas.

Karena ada denda 2%, diperlukan dana pelunasan sebesar Rp 430,85 juta. Kalau dana tersebut saat ini dimiliki, silakan lunasi KPR Anda yang bunganya dinaikkan tanpa acuan itu.

Bagaimana jika uang sebesar itu belum ada? Jika Anda cerdas, Anda akan berusaha melakukan refinancing, yaitu melunasi KPR lama dengan KPR baru dengan suku bunga yang lebih rendah. Karena persaingan antarbank dalam menyalurkan kreditnya, suku bunga KPR baru umumnya lebih rendah daripada suku bunga disesuaikan.

Selama angsuran KPR baru lebih kecil daripada angsuran KPR lama, tanpa Anda menyetor dana tambahan sama sekali, untuk periode waktu yang sama yaitu 96 bulan, refinancing sepatutnya dilakukan. Berbeda dengan individu, korporasi sudah sangat sering melakukan praktik refinancing utang atau obligasi seperti ini, untuk menghemat biaya bunga.

Baca Juga: Cermati, Ini Kelompok Berisiko Tinggi Terkena Cacar Monyet (Monkeypox) Menurut WHO

Untuk itu, carilah informasi mengenai bunga KPR bank lain, prosedur untuk mengoper KPR, dan biaya-biaya yang dikenakan. Misalkan ada bank lain yang bersedia mengambil alih KPR Anda dan menawarkan bunga efektif 7,5% p.a. untuk masa 96 bulan. Selain biaya bunga, asumsikan masih ada biaya provisi, administrasi, dan oper kredit yang totalnya, katakan 1% dari saldo KPR.

Apakah KPR baru yang harus dimohon adalah Rp 430,85 juta? Karena ada macam-macam biaya bank yang 1% ini, Anda hanya akan menerima Rp 426,55 juta jika hanya mengajukan kebutuhan dana Rp 430,85 juta. Angka ini tidak cukup untuk melunasi KPR lama.

Anda harus merogoh Rp 4,3 juta dari saku sendiri untuk biaya provisi bank baru. Karenanya, besar KPR baru yang harus diajukan adalah sebesar Rp 435.206.662. Dengan dana sebesar ini, KPR lama Anda akan dapat dibayar lunas.

Yang lebih penting lagi, Anda memastikan tidak keluar uang satu rupiah pun untuk proses refinancing ini. Bukan bermaksud untuk pelit, cara ini dilakukan sekadar untuk memudahkan analisis biaya-manfaat. Dengan pendekatan ini, kita akan mengetahui besar penghematan akibat refinancing.

Setelah refinancing, Anda tetap punya kewajiban untuk membayar 96 angsuran bulanan, tetapi kepada bank baru yang memberikan KPR sebesar Rp 435,2 juta di atas. Dengan suku bunga KPR baru yang hanya sebesar 7,5% p.a. efektif, besar angsuran bulanan menjadi hanya sebesar Rp 6.042.353.

Keuntungan yang Anda peroleh adalah selisih antara angsuran KPR lama dengan angsuran KPR baru, yaitu sebesar Rp 479.610 setiap bulan. Atau bila ditotal nilainya sekitar Rp 46,04 juta untuk 96 bulan.Jika diteliti, selisih suku bunga KPR adalah sekitar 3% per tahun dan untuk periode 8 tahun tersisa mestinya besar penghematan sekitar 24%. Tetapi mengapa penghematan yang diperoleh tidak sebesar itu, hanya sekitar separuhnya?

Alasannya adalah karena adanya denda pelunasan (2%) dan biaya bank yang macam-macam itu (1%) yang harus dibayarkan sekarang. Sementara manfaat di atas adalah untuk periode 96 bulan. Kedua faktor ini harus Anda perhatikan baik-baik dalam melakukan refinancing, karena akan menggerus keuntungan yang Anda peroleh sebagai debitur.

Maksudnya adalah, jika periode KPR tinggal satu atau dua tahun, refinancing sebaiknya tidak dilakukan, karena sangat mungkin biayanya lebih besar daripada manfaatnya. Semakin besar perbedaan suku bunga KPR dan semakin lama periode tersisa, semakin besar manfaat refinancing.

Sebaliknya, semakin besar denda pelunasan dan kian besar biaya yang dikenakan bank baru, semakin kecil manfaat yang diterima. Anda masih berniat refinancing KPR? Pastikan Anda melakukan analisis biaya-manfaat seperti di atas.

Bagikan

Berita Terbaru

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie
| Senin, 16 Februari 2026 | 11:15 WIB

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie

Fundamental  PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) tengah tertekan, bahkan per September 2025 berbalik mengalami kerugian.

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:18 WIB

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai

Yang harus diburu, perilaku manipulatif: transaksi semu, cornering, spoofing, atau penyebaran informasi menyesatkan untuk menggerakkan harga.

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:05 WIB

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi

Iming-iming dividen jumbo dengan dividend yield yang menarik jadi daya tarik saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:45 WIB

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan

Investor disarankan mengatur alokasi aset portofolio pada pekan pendek di tengah sentimen Tahun Baru Imlek dan awal bulan Ramadan 2026. 

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:40 WIB

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun

Rugi bersih yang dialami EXCL lebih bersifat pada kerugian akuntansi sebagai dampak pasca merger dengan Smartfren.

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:38 WIB

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak

Tak hanya bagi produsen, kebijakan pemerintah yang memangkas produksi batubara dan nikel pada 2026 juga memengaruhi emiten jasa pertambangan

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:50 WIB

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan

Sektor berkelanjutan dan hijau berpotensi menjadi motor pertumbuhan baru kredit bank. Seperti apa laju pertumbuhan kredi

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus

​Bonus jumbo direksi dan komisaris bank BUMN kembali disorot jelang RUPST 2025, di tengah pengetatan tata kelola dan evaluasi skema tantiem.

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:00 WIB

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA

Presiden Prabowo Subianto telah meminta Danantara untuk mencetak ROA atau tingkat pengembalian dari aset sebesar 7% tahun ini. ​

Daya Beli Lesu Menyeret Kualitas KPR Perbankan
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:50 WIB

Daya Beli Lesu Menyeret Kualitas KPR Perbankan

Bisnis KPR perbankan tengah menghadapi tekanan ganda. Tak hanya dibayangi perlambatan pertumbuhan pada 2025, kualitas asetnya pun tergerus. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler