Wake Up Call: Refinancing KPR Itu Mudah

Kamis, 30 Juni 2022 | 07:00 WIB
Wake Up Call: Refinancing KPR Itu Mudah
[]
|

KONTAN.CO.ID - Dua tahun lalu, saat inflasi dan bunga pasar sedang rendah-rendahnya, katakan Anda mengambil kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan nilai Rp 500 juta dari sebuah bank. KPR tersebut mematok bunga efektif 6% p.a. untuk periode 120 bulan, dengan nilai angsuran bulanan sebesar Rp 5.551.025.

Dalam kontrak kredit yang ditandatangani bersama disebutkan, jika bunga yang sebesar 6% p.a. tersebut akan dievaluasi setelah dua tahun. Selain itu, debitur akan dikenakan denda sebesar 2% untuk pelunasan lebih cepat.

Setelah dua tahun mengangsur, ternyata inflasi melesat. Alhasil, suku bunga pinjaman pun mengalami peningkatan. Bunga KPR Anda juga ikut terkerek hingga menjadi sebesar 10,5%.

Jika sebelumnya nilai angsuran Anda per bulan adalah sebesar Rp 5,55 juta, sekarang nilai angsuran tersebut menjadi sebesar Rp 6.521.963, atau naik 17,5%. Bagaimanakah sebaiknya Anda bersikap menghadapi keputusan bank ini?

Mungkin bisa jadi ada yang mengusulkan agar Anda menghentikan pembayaran angsuran bulanan. Ini tentunya bukan tindakan yang bijak untuk dilakukan. Jika ini dilakukan, bukannya keuntungan yang akan Anda peroleh, tetapi justru kerugian.

Jangan lupa, bank akan selalu mengenakan bunga untuk saldo yang tertunggak. Nilai saldo terutang KPR Anda sejatinya malah akan meningkat jika sikap ini yang diambil.

Baca Juga: Unilever Jual Bisnis Es Krim Ben & Jerry's di Israel Demi Redakan Konflik Diplomatik

Pendapat yang lebih rasional akan mengusulkan kalau KPR sebaiknya langsung dilunasi jika suku bunganya dinaikkan tanpa persetujuan dan basis yang jelas. Mengenai jumlahnya, tentunya bukan sebesar Rp 400 juta (dihitung dari 96/120 x Rp 500 juta) seperti yang diduga banyak orang, tetapi lebih besar dari itu.

Kita ketahui bersama kalau setiap angsuran kredit terdiri atas dua komponen, yaitu pembayaran bunga dan pelunasan pokok. Untuk periode-periode awal, sebagian besar angsuran adalah untuk membayar bunga.

Yang benar, saldo KPR itu sekarang adalah Rp 422.406.466. Angka ini dapat mudah dicari dengan memahami matematika keuangan, salah satu buku yang saya tulis. Anda bisa menggunakan excel, kalkulator finansial, atau kalkulator ilmiah untuk memperoleh angka di atas.

Karena ada denda 2%, diperlukan dana pelunasan sebesar Rp 430,85 juta. Kalau dana tersebut saat ini dimiliki, silakan lunasi KPR Anda yang bunganya dinaikkan tanpa acuan itu.

Bagaimana jika uang sebesar itu belum ada? Jika Anda cerdas, Anda akan berusaha melakukan refinancing, yaitu melunasi KPR lama dengan KPR baru dengan suku bunga yang lebih rendah. Karena persaingan antarbank dalam menyalurkan kreditnya, suku bunga KPR baru umumnya lebih rendah daripada suku bunga disesuaikan.

Selama angsuran KPR baru lebih kecil daripada angsuran KPR lama, tanpa Anda menyetor dana tambahan sama sekali, untuk periode waktu yang sama yaitu 96 bulan, refinancing sepatutnya dilakukan. Berbeda dengan individu, korporasi sudah sangat sering melakukan praktik refinancing utang atau obligasi seperti ini, untuk menghemat biaya bunga.

Baca Juga: Cermati, Ini Kelompok Berisiko Tinggi Terkena Cacar Monyet (Monkeypox) Menurut WHO

Untuk itu, carilah informasi mengenai bunga KPR bank lain, prosedur untuk mengoper KPR, dan biaya-biaya yang dikenakan. Misalkan ada bank lain yang bersedia mengambil alih KPR Anda dan menawarkan bunga efektif 7,5% p.a. untuk masa 96 bulan. Selain biaya bunga, asumsikan masih ada biaya provisi, administrasi, dan oper kredit yang totalnya, katakan 1% dari saldo KPR.

Apakah KPR baru yang harus dimohon adalah Rp 430,85 juta? Karena ada macam-macam biaya bank yang 1% ini, Anda hanya akan menerima Rp 426,55 juta jika hanya mengajukan kebutuhan dana Rp 430,85 juta. Angka ini tidak cukup untuk melunasi KPR lama.

Anda harus merogoh Rp 4,3 juta dari saku sendiri untuk biaya provisi bank baru. Karenanya, besar KPR baru yang harus diajukan adalah sebesar Rp 435.206.662. Dengan dana sebesar ini, KPR lama Anda akan dapat dibayar lunas.

Yang lebih penting lagi, Anda memastikan tidak keluar uang satu rupiah pun untuk proses refinancing ini. Bukan bermaksud untuk pelit, cara ini dilakukan sekadar untuk memudahkan analisis biaya-manfaat. Dengan pendekatan ini, kita akan mengetahui besar penghematan akibat refinancing.

Setelah refinancing, Anda tetap punya kewajiban untuk membayar 96 angsuran bulanan, tetapi kepada bank baru yang memberikan KPR sebesar Rp 435,2 juta di atas. Dengan suku bunga KPR baru yang hanya sebesar 7,5% p.a. efektif, besar angsuran bulanan menjadi hanya sebesar Rp 6.042.353.

Keuntungan yang Anda peroleh adalah selisih antara angsuran KPR lama dengan angsuran KPR baru, yaitu sebesar Rp 479.610 setiap bulan. Atau bila ditotal nilainya sekitar Rp 46,04 juta untuk 96 bulan.Jika diteliti, selisih suku bunga KPR adalah sekitar 3% per tahun dan untuk periode 8 tahun tersisa mestinya besar penghematan sekitar 24%. Tetapi mengapa penghematan yang diperoleh tidak sebesar itu, hanya sekitar separuhnya?

Alasannya adalah karena adanya denda pelunasan (2%) dan biaya bank yang macam-macam itu (1%) yang harus dibayarkan sekarang. Sementara manfaat di atas adalah untuk periode 96 bulan. Kedua faktor ini harus Anda perhatikan baik-baik dalam melakukan refinancing, karena akan menggerus keuntungan yang Anda peroleh sebagai debitur.

Maksudnya adalah, jika periode KPR tinggal satu atau dua tahun, refinancing sebaiknya tidak dilakukan, karena sangat mungkin biayanya lebih besar daripada manfaatnya. Semakin besar perbedaan suku bunga KPR dan semakin lama periode tersisa, semakin besar manfaat refinancing.

Sebaliknya, semakin besar denda pelunasan dan kian besar biaya yang dikenakan bank baru, semakin kecil manfaat yang diterima. Anda masih berniat refinancing KPR? Pastikan Anda melakukan analisis biaya-manfaat seperti di atas.

Bagikan

Berita Terbaru

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:30 WIB

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga

Surono menjadi satu-satunya pemegang saham individu di luar afiliasi dan manajemen yang punya saham OBAT lebih dari 5%.

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)

Grup Djarum pada 25 Juni 2025 mencaplok 3,63% PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), emiten yang mengelola jaringan Rumah Sakit Hermina.

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?

Tercapainya gencatan senjata antara Israel dan Iran, bisa berimbas pada meningkatkan risk appetite investor atas aset berisiko di emerging markets

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:13 WIB

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025

Volume penjualan semen domestik pada lima bulan pertama tahun 2025 turun 2,1% year on year (YoY) menjadi 22,27 ton.

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:26 WIB

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat

Indonesia akan memiliki pabrik baterai EV pertama pada akhir Juni 2026 ini. Selain China, sejumlah perusahaan lokal terlibat. Ini detailnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:22 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina

PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam situs webnya mengaku sebagai partner BRI sejak tahun 2020 dalam pengadaan mesin EDC agen BRILink.

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:21 WIB

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak

Penerimaan pajak semester I-2025 berisiko terkontraksi 35%-40% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:01 WIB

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

Ditjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak menambah beban pajak baru

Ada Hermanto Tanoko, Begini Prospek Emiten Merry Riana (MERI) Pasca IPO
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:51 WIB

Ada Hermanto Tanoko, Begini Prospek Emiten Merry Riana (MERI) Pasca IPO

Secara valuasi, harga saham IPO MERI masih tergolong wajar. Tapi, investor tetap harus mencermati fundamental perusahaan. 

Siap-siap Anggaran 2025 Jebol
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:50 WIB

Siap-siap Anggaran 2025 Jebol

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka peluang memperbesar penerbitan surat berharga negara (SBN) pada tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler