Wake Up Call: Refinancing KPR Itu Mudah

Kamis, 30 Juni 2022 | 07:00 WIB
Wake Up Call: Refinancing KPR Itu Mudah
[]
|

KONTAN.CO.ID - Dua tahun lalu, saat inflasi dan bunga pasar sedang rendah-rendahnya, katakan Anda mengambil kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan nilai Rp 500 juta dari sebuah bank. KPR tersebut mematok bunga efektif 6% p.a. untuk periode 120 bulan, dengan nilai angsuran bulanan sebesar Rp 5.551.025.

Dalam kontrak kredit yang ditandatangani bersama disebutkan, jika bunga yang sebesar 6% p.a. tersebut akan dievaluasi setelah dua tahun. Selain itu, debitur akan dikenakan denda sebesar 2% untuk pelunasan lebih cepat.

Setelah dua tahun mengangsur, ternyata inflasi melesat. Alhasil, suku bunga pinjaman pun mengalami peningkatan. Bunga KPR Anda juga ikut terkerek hingga menjadi sebesar 10,5%.

Jika sebelumnya nilai angsuran Anda per bulan adalah sebesar Rp 5,55 juta, sekarang nilai angsuran tersebut menjadi sebesar Rp 6.521.963, atau naik 17,5%. Bagaimanakah sebaiknya Anda bersikap menghadapi keputusan bank ini?

Mungkin bisa jadi ada yang mengusulkan agar Anda menghentikan pembayaran angsuran bulanan. Ini tentunya bukan tindakan yang bijak untuk dilakukan. Jika ini dilakukan, bukannya keuntungan yang akan Anda peroleh, tetapi justru kerugian.

Jangan lupa, bank akan selalu mengenakan bunga untuk saldo yang tertunggak. Nilai saldo terutang KPR Anda sejatinya malah akan meningkat jika sikap ini yang diambil.

Baca Juga: Unilever Jual Bisnis Es Krim Ben & Jerry's di Israel Demi Redakan Konflik Diplomatik

Pendapat yang lebih rasional akan mengusulkan kalau KPR sebaiknya langsung dilunasi jika suku bunganya dinaikkan tanpa persetujuan dan basis yang jelas. Mengenai jumlahnya, tentunya bukan sebesar Rp 400 juta (dihitung dari 96/120 x Rp 500 juta) seperti yang diduga banyak orang, tetapi lebih besar dari itu.

Kita ketahui bersama kalau setiap angsuran kredit terdiri atas dua komponen, yaitu pembayaran bunga dan pelunasan pokok. Untuk periode-periode awal, sebagian besar angsuran adalah untuk membayar bunga.

Yang benar, saldo KPR itu sekarang adalah Rp 422.406.466. Angka ini dapat mudah dicari dengan memahami matematika keuangan, salah satu buku yang saya tulis. Anda bisa menggunakan excel, kalkulator finansial, atau kalkulator ilmiah untuk memperoleh angka di atas.

Karena ada denda 2%, diperlukan dana pelunasan sebesar Rp 430,85 juta. Kalau dana tersebut saat ini dimiliki, silakan lunasi KPR Anda yang bunganya dinaikkan tanpa acuan itu.

Bagaimana jika uang sebesar itu belum ada? Jika Anda cerdas, Anda akan berusaha melakukan refinancing, yaitu melunasi KPR lama dengan KPR baru dengan suku bunga yang lebih rendah. Karena persaingan antarbank dalam menyalurkan kreditnya, suku bunga KPR baru umumnya lebih rendah daripada suku bunga disesuaikan.

Selama angsuran KPR baru lebih kecil daripada angsuran KPR lama, tanpa Anda menyetor dana tambahan sama sekali, untuk periode waktu yang sama yaitu 96 bulan, refinancing sepatutnya dilakukan. Berbeda dengan individu, korporasi sudah sangat sering melakukan praktik refinancing utang atau obligasi seperti ini, untuk menghemat biaya bunga.

Baca Juga: Cermati, Ini Kelompok Berisiko Tinggi Terkena Cacar Monyet (Monkeypox) Menurut WHO

Untuk itu, carilah informasi mengenai bunga KPR bank lain, prosedur untuk mengoper KPR, dan biaya-biaya yang dikenakan. Misalkan ada bank lain yang bersedia mengambil alih KPR Anda dan menawarkan bunga efektif 7,5% p.a. untuk masa 96 bulan. Selain biaya bunga, asumsikan masih ada biaya provisi, administrasi, dan oper kredit yang totalnya, katakan 1% dari saldo KPR.

Apakah KPR baru yang harus dimohon adalah Rp 430,85 juta? Karena ada macam-macam biaya bank yang 1% ini, Anda hanya akan menerima Rp 426,55 juta jika hanya mengajukan kebutuhan dana Rp 430,85 juta. Angka ini tidak cukup untuk melunasi KPR lama.

Anda harus merogoh Rp 4,3 juta dari saku sendiri untuk biaya provisi bank baru. Karenanya, besar KPR baru yang harus diajukan adalah sebesar Rp 435.206.662. Dengan dana sebesar ini, KPR lama Anda akan dapat dibayar lunas.

Yang lebih penting lagi, Anda memastikan tidak keluar uang satu rupiah pun untuk proses refinancing ini. Bukan bermaksud untuk pelit, cara ini dilakukan sekadar untuk memudahkan analisis biaya-manfaat. Dengan pendekatan ini, kita akan mengetahui besar penghematan akibat refinancing.

Setelah refinancing, Anda tetap punya kewajiban untuk membayar 96 angsuran bulanan, tetapi kepada bank baru yang memberikan KPR sebesar Rp 435,2 juta di atas. Dengan suku bunga KPR baru yang hanya sebesar 7,5% p.a. efektif, besar angsuran bulanan menjadi hanya sebesar Rp 6.042.353.

Keuntungan yang Anda peroleh adalah selisih antara angsuran KPR lama dengan angsuran KPR baru, yaitu sebesar Rp 479.610 setiap bulan. Atau bila ditotal nilainya sekitar Rp 46,04 juta untuk 96 bulan.Jika diteliti, selisih suku bunga KPR adalah sekitar 3% per tahun dan untuk periode 8 tahun tersisa mestinya besar penghematan sekitar 24%. Tetapi mengapa penghematan yang diperoleh tidak sebesar itu, hanya sekitar separuhnya?

Alasannya adalah karena adanya denda pelunasan (2%) dan biaya bank yang macam-macam itu (1%) yang harus dibayarkan sekarang. Sementara manfaat di atas adalah untuk periode 96 bulan. Kedua faktor ini harus Anda perhatikan baik-baik dalam melakukan refinancing, karena akan menggerus keuntungan yang Anda peroleh sebagai debitur.

Maksudnya adalah, jika periode KPR tinggal satu atau dua tahun, refinancing sebaiknya tidak dilakukan, karena sangat mungkin biayanya lebih besar daripada manfaatnya. Semakin besar perbedaan suku bunga KPR dan semakin lama periode tersisa, semakin besar manfaat refinancing.

Sebaliknya, semakin besar denda pelunasan dan kian besar biaya yang dikenakan bank baru, semakin kecil manfaat yang diterima. Anda masih berniat refinancing KPR? Pastikan Anda melakukan analisis biaya-manfaat seperti di atas.

Bagikan

Berita Terbaru

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:11 WIB

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit

Penguatan dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor musiman.                                                 

Cashback Bikin Kaget, Coretax Ubah Peta Pajak
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:09 WIB

Cashback Bikin Kaget, Coretax Ubah Peta Pajak

Coretax berlaku, warganet gelisah masih kurang bayar pajak gara-gara menerima cashback.                    

Bangkitnya Investasi Reksadana Syariah di Indonesia
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:33 WIB

Bangkitnya Investasi Reksadana Syariah di Indonesia

Reksadana syariah mengikuti prinsip Islam, yaitu menghindari riba gharar dan maysir dengan fokus pada aset halal seperti sukuk dan saham syariah. 

Rama Indonesia Ingin Akuisisi 59,24% Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:17 WIB

Rama Indonesia Ingin Akuisisi 59,24% Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)

Pada 22 Januari 2026, Rama Indonesia berencana mengakuisisi 59,24% saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dari modal disetor dan ditempatkan.

Erajaya Swasembada (ERAA) Siapkan Dana Rp 150 Miliar untuk Buyback Saham
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:09 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Siapkan Dana Rp 150 Miliar untuk Buyback Saham

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor. ​

Pelemahan Rupiah Ikut Memicu IHSG Terkoreksi 1,37% Dalam Sepekan
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:02 WIB

Pelemahan Rupiah Ikut Memicu IHSG Terkoreksi 1,37% Dalam Sepekan

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), jadi salah satu penahan kinerja IHSG di sepanjang pekan ini. ​

Bayang-Bayang Bubble di Saham Teknologi
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:53 WIB

Bayang-Bayang Bubble di Saham Teknologi

Kinerja saham masih loyo di awal tahun 2026, emiten teknologi dibayangi bubble kecerdasan buatan (AI)

Harga Emas Terus Mencetak Rekor Tertinggi, Peluang Investasi Emas Masih Terbuka
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:30 WIB

Harga Emas Terus Mencetak Rekor Tertinggi, Peluang Investasi Emas Masih Terbuka

Kondisi geopolitik yang panas dingin membuat harga emas diprediksi bakal terus menanjak di tahun 2026.

Menghadirkan Politik Ekonomi Resilensi
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menghadirkan Politik Ekonomi Resilensi

Ekonomi resiliensi diperlukan saat ini untuk bisa melindungi rakyat kebanyakan dari tekanan ekonomi.​

Menunggu Bunga Layu
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menunggu Bunga Layu

Otoritas perlu lebih galak memastikan efisiensi perbankan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk bunga kredit yang rendah.

INDEKS BERITA