Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan harus rela melepaskan jabatannya.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, yang tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8). Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
