Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan harus rela melepaskan jabatannya.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, yang tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8). Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan