Waktu Pelaporan Tinggal Sepekan, Baru 56% Wajib Pajak yang Sudah Penuhi Kewajiban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi tinggal sepekan. Hingga Senin (25/3) pagi, dari seluruh wajib pajak (WP) yang wajib lapor SPT 2018, baru 55,6% yang sudah menjalankan kewajiban.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat ada 8,62 juta WP yang telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2018. Dari jumlah itu, 231.000 di antaranya berasal dari WP badan usaha.
Adapun tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan 15,5 wajib pajak yang akan menyampaikan SPT 2018.
Yang menggembirakan bagi kantor pajak, 93% dari total pelapor SPT atau 8,02 juta, dilaporkan mealui e-filing. "600.000 secara manual dan e-SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Senin (25/3).
Karena minat penyampaian SPT secara online cukup besar, kantor pajak berupaya menjaga agar sistem teknologi informasi di kantor pajak tidak mengalami gangguan. Hestu mengklaim selama ini sistem e-filing dan pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP) berjalan lancar.
Dalam catatan Hestu tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahun ini juga meningkat. Jika pada 25 Maret tahun 2018 jumlah pelaporan SPT sebanyak 7,79 juta wajib pajak, artinya tahun ini ada kenaikan 10,78%.
Melihat antusiasnya masyarakat, kantor pajak masih optimistis wajib pajak orang pribadi yang hingga saat ini belum melaporkan SPT 2018, akan memenuhinya sebelum batas akhir 31 Maret 2019. Karena itulah, kantor pajak merasa belum perlu mempertimbangkan perpanjangan waktu proses pelaporan SPT.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan, ada dua cara yang paling efektif dalam mendorong masyarakat menyampaian SPT mereka.
Pertama, kampanye melalui tokoh publik hingga tokoh agama. Ia menyebut saat presiden dan para menteri menyampaikan SPT, akan mempengaruhi masyarakat untuk segera melaporkan SPT.
Kedua, Ditjen Pajak juga harus aktif menjemput bola, menerjunkan petugas pajak untuk membimbing WP membuat laporan SPT mereka.