Waktu Pelaporan Tinggal Sepekan, Baru 56% Wajib Pajak yang Sudah Penuhi Kewajiban

Selasa, 26 Maret 2019 | 07:13 WIB
Waktu Pelaporan Tinggal Sepekan, Baru 56% Wajib Pajak yang Sudah Penuhi Kewajiban
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi tinggal sepekan. Hingga Senin (25/3) pagi, dari seluruh wajib pajak (WP) yang wajib lapor SPT 2018, baru 55,6% yang sudah menjalankan kewajiban.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat ada 8,62 juta WP yang telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2018. Dari jumlah itu, 231.000 di antaranya berasal dari WP badan usaha.

Adapun tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan 15,5 wajib pajak yang akan menyampaikan SPT 2018.

Yang menggembirakan bagi kantor pajak, 93% dari total pelapor SPT atau 8,02 juta, dilaporkan mealui e-filing. "600.000 secara manual dan e-SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Senin (25/3).

Karena minat penyampaian SPT secara online cukup besar, kantor pajak berupaya menjaga agar sistem teknologi informasi di kantor pajak tidak mengalami gangguan. Hestu mengklaim selama ini sistem e-filing dan pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP) berjalan lancar.

Dalam catatan Hestu tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahun ini juga meningkat. Jika pada 25 Maret tahun 2018 jumlah pelaporan SPT sebanyak 7,79 juta wajib pajak, artinya tahun ini ada kenaikan 10,78%.

Melihat antusiasnya masyarakat, kantor pajak masih optimistis wajib pajak orang pribadi yang hingga saat ini belum melaporkan SPT 2018, akan memenuhinya sebelum batas akhir 31 Maret 2019. Karena itulah, kantor pajak merasa belum perlu mempertimbangkan perpanjangan waktu proses pelaporan SPT.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan, ada dua cara yang paling efektif dalam mendorong masyarakat menyampaian SPT mereka.

Pertama, kampanye melalui tokoh publik hingga tokoh agama. Ia menyebut saat presiden dan para menteri menyampaikan SPT, akan mempengaruhi masyarakat untuk segera melaporkan SPT.

Kedua, Ditjen Pajak juga harus aktif menjemput bola, menerjunkan petugas pajak untuk membimbing WP membuat laporan SPT mereka.

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler