Warga AS Bisa Main TikTok dan WeChat Lagi, Biden Mencabut Larangan Pengunduhan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menyatakan telah mencabut daftar transaksi terlarang atas TikTok dan WeChat, pada Senin (21/6). Pencabutan larangan itu terjadi setelah bulan ini Presiden Joe Biden menarik serangkaian perintah eksekutif yang keluar di era Presiden Donald Trump.
Namun Biden tetap mengarahkan Departemen Perdagangan untuk memantau aplikasi perangkat lunak seperti TikTok yang dapat memengaruhi keamanan nasional AS. Biden juga membuat rekomendasi dalam waktu 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses oleh perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan