KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menyatakan telah mencabut daftar transaksi terlarang atas TikTok dan WeChat, pada Senin (21/6). Pencabutan larangan itu terjadi setelah bulan ini Presiden Joe Biden menarik serangkaian perintah eksekutif yang keluar di era Presiden Donald Trump.
Namun Biden tetap mengarahkan Departemen Perdagangan untuk memantau aplikasi perangkat lunak seperti TikTok yang dapat memengaruhi keamanan nasional AS. Biden juga membuat rekomendasi dalam waktu 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses oleh perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.